DPR Desak Rekening Rp 88 Miliar milik PHS Dibekukan

DPR Desak Rekening Rp 88 Miliar milik PHS Dibekukan

- detikFinance
Sabtu, 05 Jun 2010 13:39 WIB
Jakarta - DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI mendesak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk segera membekukan rekening milik PT Permata Hijau Sawit (PHS) sebesar Rp 88 miliar.

Pasalnya, Panja Perpajakan Komisi XI menemukan bukti-bukti kuat terkait kasus faktur pajak fiktif oleh PHS sebesar Rp 88 miliar.

"Kita temukan terkait dugaan faktur-faktur pajak fiktif senilai Rp 88 miliar. Itu yang wajib diblokir oleh Ditjen Pajak bukan sebesar Rp 530 miliar," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasih ketika berbincang dengan detikFinance, Sabtu (05/06/2010).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achsanul mengatakan, memang sempat ada kabar dimana Ditjen Pajak akan memblokir semua rekening milik PHS sebesar Rp 530 miliar. Namun, lanjut Achsanul hal tersebut tidak perlu dilakukan karena akan mengganggu cash flow perusahaan.

"Kan yang diduga itu sebesar Rp 88 miliar, maka cukup itu saja yang dibekukan jangan seluruh rekening dibekukan karena akan mengganggu cash flow perusahaan," ungkapnya.

Lebih lanjut Achsanul mengungkapkan, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk dapat memblokir rekening PHS setelah adanya bukti-bukti kuat. Maka dengan ini Panja Perpajakan menghimbau agar Ditjen Pajak segera memblokir rekening di Bank Mandiri tersebut.

"Untuk itu segeralah Ditjen Pajak membekukan rekeningnya PHS di Bank Mandiri, kan sudah ada bukti," tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mendapatkan bukti terkait kasus faktur pajak fiktif senilai Rp 530 miliar perusahaan yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit tersebut. Karena hal itu Ditjen Pajak meminta Bank Indonesia membuka semua rekening PHS guna mendapatkan bukti terkait kasus faktur pajak fiktif tersebut.

Permintaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti faktur-faktur yang diserahkan PHS kepada Ditjen Pajak adalah palsu. Berdasarkan bukti yang didapat Ditjen Pajak, PHS melakukan transaksi dengan suplier bodong. (dru/epi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads