"Tanggal 4 Juni ada surat dari kuasa hukum (Prudential) yang mencabut notifikasi karena akuisisi globalnya dibatalkan. Maka dengan sendirinya penilaian menyeluruh dihentikan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU Ahmad Junaidi saat dihubungi detikFinance, Selasa (8/6/2010).
Junaidi menjelaskan sebelumnya Prudential telah melaporkan rencana akusisinya (notifikasi) kepada KPPU terhadap AIA pada tanggal 31 Maret 2010. KPPU sendiri,lanjut Junaidi, telah melakukan pemeriksana awal termasuk pemeriksaan dokumen dan melakukan penilaian menyeluruh terhadap rencana aksi korporasi yang akhirnya batal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana akuisisi ini kandas setelah AIG menolak permintaan Prudential untuk menurunkan harga akuisisi dari US$ 35,5 miliar (29 miliar euro) menjadi US$ 30 miliar, karena adanya permintaan dari pemegang saham.
Dalam pernyataan itu, Prudential mengatakan penawaran akuisisi akan dibatalkan, dan Prudential akan membayar biaya pembatalan lebih dari 152 juta pundsterling ditambah biaya legal sebesar 81 juta poundsterling.
(hen/dnl)











































