"Kita telah membuat pemaparan hasil studi pembentukan lembaga penjamin polis asuransi, ternyata mendapatkan masukan dari survei yang dilakukan dimana pemilik asuransi dan pemegang polis sangat menginginkan dibentuknya lembaga tersebut," ujar Kepala Biro Perasuransian Isa Rahmatarwata di usai workshop implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Gedung Bapepam-LK, Selasa (08/06/2010).
Isa menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan asosiasi untuk membuat lembaga tersebut. "Kita masih kaji lebih dalam, bagaimana besarnya premi, kemudian konsekuensinya apa saja dan persyaratannya apa saja," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina Pietruschka mengatakan lembaga penjamin ini sudah dibicarakan sejak lima tahun yang lalu. Evelina mengatakan, AAJI akan diundang ke beberapa negara untuk melakukan studi khusus.
"Dalam waktu dekat selama lima hari AAJI akan melakukan studi khusus untuk melihat lembaga penjaminan polis asuransi di negara lain," ungkapnya.
Namun, Evelina mengatakan, dengan adanya lembaga penjamin tersebut maka tidak tertutup kemungkinan terjadinya fraud (pembobolan) dalam jumlah besar di industri asuransi.
"Untuk itu kita perlu membenahi terlebih dahulu perusahaan-perusahaan yang belum sehat, sehingga pembayaran premi dari perusahaan ke lembaga tersebut nantinya menjadi fair. Kalau ada perusahaan yang belum sehat bisa seenaknya, kita kan tidak mau nantinya pembayaran membership menjadi tidak fair karena kita menanggung secara bersama-sama melalui premi yang disetorkan ke lembaga tersebut," papar Evelina.
(dru/dnl)











































