Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, mata uang merupakan simbol kenegaraan yang tercermin dari ciri-ciri uang kertas dan uang logam yang juga telah dirumuskan dalam RUU mata uang. Dalam uang kertas maupun logamterdapat antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila dan kata 'Republik Indonesia'.
Rupiah, lanjut Agus, merupakan perwujudan kedaulatan NKRI sehingga setiap transksi keuangan di wilayah RI dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah sependapat dengan dengan dewan bahwa pencetakan rupiah harus dilakukan di dalam negeri," tegasnya.
Sebagai pelaksana pencetakan rupiah adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun apabila BUMN terkait tidak sanggup melaksanakannya maka lembaga pencetak rupiah harus ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, serta akuntabel.
Berdasar landasan yuridis, penyusunan UU mata uang telah digariskan dalam pasal 23B UUD 1945, pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945. Hal tersebut juga selaras dengan pasal 77A UU nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Sebagai informasi, pada tahun 1999 Indonesia pernah melakukan pencetakan mata uang kertas Rp 100 ribu di Australia, yang kini memunculkan isu adanya moral hazard dalam proses tersebut.
(nia/dnl)











































