Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Bank Indonesia Wimboh Santoso mengatakan ada 4 instrumen strategi yang digunakan BI dalam mencapai dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
"Strategi pertama, yakni pemantapan regulasi dan standar serta disiplin pasar, kemudian yang kedua yakni peningkatan riset dan surveilance. Strategi ketiga adalah peningkatan koordinasi dan kerjasama," ujar Wimboh dalam sebuah diskusi mengenai Stabilitas Sistem Keuangan, di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Rabu (09/06/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPSK nantinya digunakan sebagai lender of last resort jika terjadi krisis," tegasnya.
Wimboh mengatakan, saat ini JPSK memang sudah dibuat BI bersama pemerintah, namun sifatnya belum di legalkan. "Atau belum disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR," ungkap Wimboh.
Padahal Wimboh mengatakan, fungsi lender of last resort atau fungsi bank sentral untuk memberikan kredit kepada bank dimana saat terjadi kesulitan likuiditas sangat diperlukan jika terjadi krisis.
"JPSK juga mengatur mekanisme pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang dilakukan saat terjadi krisis," tuturnya.
Maka dari itu, lanjut Wimboh, pemerintah sebaiknya mengusulkan pembahasan mengenai JPSK kembali secepatnya. Hal ini dilakukan untuk melengkapi instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
"Sebaiknya pemerintah mengajukan kembali UU JPSK agar yang saat ini belum legal dapat menjadi sah setelah ada undang-undangnya," jelasnya.
(dru/ang)











































