BI Kekurangan Satu Instrumen Stabilitas Keuangan

BI Kekurangan Satu Instrumen Stabilitas Keuangan

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 09 Jun 2010 13:09 WIB
BI Kekurangan Satu Instrumen Stabilitas Keuangan
Jakarta - Bank Indonesia (BI) masih kekurangan satu instrumen untuk memelihara stabilitas sistem keuangan. Pasalnya, strategi terakhir dalam mencapai dan memelihara stabilitas sistem keuangan adalah penetapan jaring pengaman dan penyelesaian krisis yang tertuang di Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Bank Indonesia Wimboh Santoso mengatakan ada 4 instrumen strategi yang digunakan BI dalam mencapai dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

"Strategi pertama, yakni pemantapan regulasi dan standar serta disiplin pasar, kemudian yang kedua yakni peningkatan riset dan surveilance. Strategi ketiga adalah peningkatan koordinasi dan kerjasama," ujar Wimboh dalam sebuah diskusi mengenai Stabilitas Sistem Keuangan, di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Rabu (09/06/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Wimboh, strategi terakhir yakni penetapan jaring pengaman dan krisis manajemen di mana dikenal dengan JPSK yang belum dimiliki BI. Menurut Wimboh, JPSK yang diajukan pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"JPSK nantinya digunakan sebagai lender of last resort jika terjadi krisis," tegasnya.

Wimboh mengatakan, saat ini JPSK memang sudah dibuat BI bersama pemerintah, namun sifatnya belum di legalkan. "Atau belum disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR," ungkap Wimboh.

Padahal Wimboh mengatakan, fungsi lender of last resort atau fungsi bank sentral untuk memberikan kredit kepada bank dimana saat terjadi kesulitan likuiditas sangat diperlukan jika terjadi krisis.

"JPSK juga mengatur mekanisme pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang dilakukan saat terjadi krisis," tuturnya.

Maka dari itu, lanjut Wimboh, pemerintah sebaiknya mengusulkan  pembahasan mengenai JPSK kembali secepatnya. Hal ini dilakukan untuk melengkapi instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

"Sebaiknya pemerintah mengajukan kembali UU JPSK agar yang saat ini belum legal dapat menjadi sah setelah ada undang-undangnya," jelasnya.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads