Fuad mengakui BI sempat memberikan surat kepada pemerintah beberapa waktu lalu. Namun surat tersebut hanya berisi saran terhadap RUU OJK yang dibuat oleh pemerintah.
"Memang ada surat dari BI yang dikirimkan sekitar sebulan atau 2 bulan yang lalu, yang pasti tahun ini. Tapi nggak ada kata-kata keberatan. Mereka hanya kasih masukan, saran-saran pertimbangan," ujar Fuad saat ditemui detikFinance di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pembentukan OJK sejatinya merupakan amanat dari pasal 34 UU BI Tahun 2004. Dalam UU tersebut ditegaskan, fungsi pengawasan perbankan harus diserahkan pada lembaga khusus pengawas yang biasa dikenal sebagai OJK.
Pemerintah selaku pihak yang diserahi tugas untuk menyusun draft OJK menginginkan pengawasan perbankan dilepas dari bank sentral.
(nia/dnl)











































