BI Tak Rela Otoritas Pengawasan Bank Diambil OJK

BI Tak Rela Otoritas Pengawasan Bank Diambil OJK

- detikFinance
Rabu, 09 Jun 2010 14:47 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tak rela kewenangannya untuk mengawasi industri perbankan Indonesia diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dinyatakan BI dalam suratnya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sebagai perancang draft RUU OJK.

"Kami telah mengirim surat pada 24 Mei lalu ditujukan kepada Menkeu dan Menhukham. Kita mengharapkan dan mengusulkan OJK itu yang pas dengan perkembangan negara saat ini," jelas Direktur Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah Makhijani di Kantor Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (9/6/2010).

Menurut Diyah, BI tidak mau begitu saja melepaskan kewenangannya sebagai pengawas perbankan dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat itu secara resmi dan itu biasa. Namun bukan berarti kita menolak OJK. Jangan sampai BI kehilangan fungsinya, itu saja," kata Dyah.

Pembentukan OJK sejatinya merupakan amanat dari pasal 34 UU BI Tahun 2004. Dalam UU tersebut ditegaskan, fungsi pengawasan perbankan harus diserahkan pada lembaga khusus pengawas yang biasa dikenal sebagai OJK. Pemerintah selaku pihak yang diserahi tugas untuk menyusun draft OJK menginginkan pengawasan perbankan dilepas dari bank sentral dan diberikan kepada OJK.
(dnl/qom)

Hide Ads