"Ini penting untuk menambah efek jera terhadap tindak pidana pemalsu uang," tegas Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI terkait RUU Mata Uang, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
Dalam draft RUU Mata uang tersebut pemerintah menyiapkan hukuman bagi para pemalsu uang yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan dibank, membelanjakan uang, membawa atau memasukkan ke dalam dan atau ke luar Indonesia, orang yang mengimpor atau mengekspor yang diketahui merupakan uang rupiah palsu akan dikenai pidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau paling banyak Rp 50 miliar.
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat uang rupiah akan dikenai pidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling banyak tujuh tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar.
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan atau mendistribusikan kertas uang, logam, tinta, zat pewarna, atau bahan lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat uang rupiah akan dikenai pidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling banyak tujuh tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar.
(dru/qom)










































