"Nggak apa-apa," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/6/2010) malam.
Agus Marto tidak merasa khawatir aturan tersebut akan memicu inflasi karena dengan adanya check and balances antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Inflasi bisa ditekan dengan pengaturan pencetakan mata uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Marto mengajukan usulan penggunaan Rupiah untuk transaksi dalam negeri karena dia melihat masih banyak wilayah di Indonesia terutama wilayah perbatasan masih menggunakan dolar pada beberapa transaksinya.
"Justru kita tahu bahwa di Indonesia yang berdampingan dengan negara-negara lain misalnya di daerah Batam, Entikong, Nunukan, Atambua kadang-kadang mata uang yang dipakai bukan mata uang rupiah kan jadi dengan kita punya undang-undang mata uang kita harap bahwa rupiah itu harus dijadikan mata uang di negara Indonesia," jelasnya.
Agus Marto berharap aturan baru tersebut akan memberikan kepastian dalam bertransaksi baik dalam penjualan maupun pembelian.
"Kita kan nggak mau tiba-tiba orang bilang saya maunya dolar, kan gak cocok," ujarnya.
Pada pembahasannya dengan DPR RI, RUU Mata Uang ini diharapkan selesai secepatnya. Namun, dimungkinkan ada beberapa usaha yang mendapat pengecualian.
"Nanti akan diatur disitu kalau sudah ada kontrak yang jelas itu tentu diperkenankan tapi kalau secara umum nggak bisa misalnya kamu di Batam beli bunga di quote-nya dalam singapur dolar kan gak cocok, tapi kalau kamu sudah punya kontrak mau bangun apa namanya pembangkit tenaga listrik kontraknya dalam dolar boleh. Itu kan diatur khusus, tapi nggak boleh misalnya mau beli apartemen terus kemudian ditawarkan harganya dolar kan nggak cocok kayak gitu," tukasnya.
Sebelumnya, kemarin, Agus Marto mengusulkan dalam pembahasan RUU Mata Uang agar semua transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah. Selain itu, pihaknya juga ikut menandatangani mata uang kertas Rupiah.
Kemudian, pemerintah mengharapkan pemusnahan rupiah dilakukan Bank Sentral bersama pemerintah, pencetakan rupiah dilakukan BUMN, tetapi karena BUMN tidak sanggup maka pencetakan rupiah dilakukan BUMN bersama dengan lembaga lain yang ditunjuk, pemberantasan uang palsu dilakukan BI dan lembaga yang ditunjuk Presiden, serta dilakukan audit terhadap pencetakan dan pemusnahan rupiah.
(nia/qom)











































