"Itu kan makro, memang OJK. Tapi tetap mereka (BI) dapat informasi dari OJK, dan juga bisa ikut on site supervision," tegas Fuad saat ditemui di Kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Ia juga menjelaskan, BI tidak perlu mengkhawatirkan perannya yang tergerus. "Tetap bisa berjalan dan ikut awasi," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengirim surat pada 24 Mei lalu ditujukan kepada Menkeu dan Menhukham. Kita mengharapkan dan mengusulkan OJK itu yang pas dengan perkembangan negara saat ini," jelas Direktur Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah Makhijani kemarin.
Diyah menambahkan, BI tidak mau begitu saja melepaskan kewenangannya sebagai pengawas perbankan dalam negeri.
Pembentukan OJK sejatinya merupakan amanat dari pasal 34 UU BI Tahun 2004. Dalam UU tersebut ditegaskan, fungsi pengawasan perbankan harus diserahkan pada lembaga khusus pengawas yang biasa dikenal sebagai OJK.
Pemerintah selaku pihak yang diserahi tugas untuk menyusun draft OJK menginginkan pengawasan perbankan dilepas dari bank sentral dan diberikan kepada OJK.
(wep/dnl)











































