BI Setujui Merger UOB Buana dan UOB Indonesia

BI Setujui Merger UOB Buana dan UOB Indonesia

- detikFinance
Minggu, 13 Jun 2010 11:34 WIB
BI Setujui Merger UOB Buana dan UOB Indonesia
Jakarta - PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) dan PT Bank UOB Buana (UOB Buana) telah resmi melakukan penggabungan usaha (merger) secara legal setelah Bank Indonesia menyetujui penggabungan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Np. 12/45/KEP.GBI/2010 pada tanggal 10 Juni 2010.

Direktur Utama UOB Buana Armand B. Arief mengatakan bahwa proses selanjutnya setelah persetujuan ini adalah melegalitaskan keputusan tersebut ke Kementruan Hukum dan HAM RI.

"Dengan ini diharapkan merger dapat dilaksanakan sesuai target yaitu tanggal 30 Juni 2010 dan mulai beroperasi pada 19 Juli 2010," Armand mengatakan dalam keterangannya, Minggu (13/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan penggabungan ini sendiri telah disetujui oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan pada tanggal 15 April 2010 lalu. Langkah penggabungan yang diambil dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia mengenai Single Presence Policy (SPP) dimana satu pihak tidak boleh memiliki saham di dua bank dan paling lambat harus dipenuhi sebelum Desember 2010.

Armand mengatakan bahwa setelah proses penggabungan ini, kedepannya UOB Buana akan lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya di sektor ritel dan konsumer.

"UOB Buana yang memiliki keunggulan dalam pemberian kredit pada sektor UKM dan konsumer, akan bersinergi dengan UOB Indonesia yang memiliki keunggulan pada pemberian kredit kepada sektor korporasi. Dengan demikian, selain memenuhi ketentuan yang berlaku, diharapkan pelaksanaan merger tersebut juga akan semakin memperkokoh posisi UOB Buana di peta perbankan Nasional," kata Armand.

Lewat proses ini, Bank UOB Buana akan bertindak sebagai bank penerima penggabungan (Surviving Bank). "Pemilihan itu adalah keputusan logis karena melihat infrastruktur, cabang dan sistem yang dimiliki UOB Buana," lanjut Armand.

Saat ini, UOB Indonesia hanya memiliki 10 kantor cabang di seluruh Indonesia, berbanding 30 cabang yang dimiliki oleh UOB Buana.

Melalui sinergi ini, UOB Buana tentunya juga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para nasabah yaitu antara lain dengan pilihan produk perbankan yang lebih beragam, jaringan kantor yang lebih luas serta tenaga profesional yang lebih banyak yang siap sedia membantu nasabah untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial mereka.

Pada tanggal efektif merger, 30 Juni 2010, UOB Buana diperkirakan akan memiliki total portofolio DPK dan Aktiva Produktif masing-masing sebesar Rp 31 triliun dan Rp 36 triliun dan dengan Total Aset Rp 38 triliun. Portofolio tersebut didukung oleh 215 jaringan kantor yang tersebar diseluruh Indonesia.


Β 
(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads