Bank Mutiara Kejar Tagihan 5 L/C US$ 74,2 Juta

Bank Mutiara Kejar Tagihan 5 L/C US$ 74,2 Juta

- detikFinance
Senin, 14 Jun 2010 08:54 WIB
Bank Mutiara Kejar Tagihan 5 L/C US$ 74,2 Juta
Jakarta - PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) terus mengupayakan pelunasan dana dari 5 L/C bermasalah sebesar US$ 74,2 juta yang telah direstrukturisasi.
 
"Apabila hasil restrukturisasi dibayar lunas, maka total tagihan L/C dari 5 debitur bermasalah yang kooperatif dapat diperoleh sebesar US$ 74,2 di tahun 2010 ini," ujar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono di Jakarta, Senin (14/06/2010).

Maryono mengungkapkan, dari 5 Debitur yang kooperatif telah dilakukan restrukturisasi 4 debitur. Dimana lanjut Maryono, 2 debitur dengan rencana percepatan pelunasan, serta 1 debitur kooperatif sedang dalam proses rescheduling.

"Sebenarnya 5 debitur L/C yang bermasalah namun yang kooperatif jumlahnya sebesar US$ 75,8 juta namun beberapa sudah direstrukurisasi sehingga total pembayaran dan pelunansan kewajiban debitur L/C sebesar US$ 74,2 juta," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Maryono mengatakan, terdapat 10 L/C yang bermasalah dengan nilai total sebesar US$ 177,8 juta. Ke-10 debitur L/C tersebut dibagi menjadi 2 kelompok, 5 kooperatif dan 5 tidak kooperatif. Lima debitur yang tidak kooperatif telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Sampai dalam kurun waktu 11 bulan terkahir Bank Mutiara telah melakukan penagihan sebesar US$ 27,2 juta dari debitur L/C yang kooperatif," tuturnya.

Dari debitur yang kooperatif tersebut didalamnya terdapat salah satu perusahaan milik politisi PKS M Misbakhun yakni PT Selalang Prima Indonesia (SPI).

Maryono menuturkan, SPI merupakan salah satu debitur L/C yang kooperatif untuk melunasi kewajibannya. "SPI telah melakukan resturkturisasi utangnya, maka sejauh ini tidak ada masalah," ungkap Maryono.

Namun, lanjut Maryono khusus untuk recovery aset yang bermasalah dan ditangani pihak berwajib itu menjadi urusan pihak berwajib termasuk SPI. "Namun jika nantinya SPI tidak membayar ya kita akan menagih secara perdata," jelasn

Sebagai informasi, PT Citra Senantiasa Abadi (CSA) dan PT Selalang Prima Internasional (SPI), dulunya dimiliki oleh Teguh Boentoro. Namun, pada Oktober 2007, Teguh menjual kepemilikan sahamnya di PT SPI kepada Misbakhun.

Dan melalui akta no 8 Oktober 2007 di hadapan notaris Utiek Rochmuljati Abdurrahman, Misbakhun membeli saham Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham dengan nilai 1 lembar Rp 100.000. Dengan pembelian saham ini, Misbakhun kemudian menjadi pemilik 99,9% saham PT SPI.

Namun Teguh hingga saat ini masih duduk sebagai komisaris SPI, Misbakhun sebaga Komisaris Utamanya. Sebelum dijual ke Misbakhun, Komisaris Utama diduduki oleh Teguh. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa Teguh lantaran adanya hubungan kepemilikan di PT SPI sebelum dijual ke Misbakhun.

Misbakhun lewat PT SPI mendapat fasilitas L/C US$ 22,5 juta, sedangkan Teguh lewat PT Citra Senantiasa Abadi (CSA) mendapat fasilitas L/C US$ 19,9 juta.

 

 

(dru/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads