Agus Marto menyatakan pembuatan RUU OJK merupakan amanat dalam Undang-Undang Bank Indonesia Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan OJK harus dibentuk selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010.
"OJK sudah ada di undang-undang tahun 1999 harus dibentuk, salah satu pasal UU BI itu harus dibentuk," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie menilai, Indonesia tidak perlu mendirikan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, hanya membuang-buang dana dan belum tentu efektif hasilnya dalam memperbaiki sistem pengawasan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
"Saya cenderung tidak mendukung ide ini, hanya problemnya undang-undang telah menentukan paling lambat harus dibentuk 31 Desember 2010," kata Jimly usai diskusi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, akhir pekan lalu.
Jimly menyatakan pembentukan institusi ini telah mengalami penundaan dua kali, yaitu pada 2002 dan kemudian diubah menjadi paling lambat 2010.
"Jadi berarti itu bisa kita geser, kalau begitu ya sudah kita putuskan saja kita ubah ketentuan itu, tidak perlu kita bikin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu yang paling aman," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sesuai arahan Pasal 34 Ayat (1) UU 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI) harus dipandang secara sangat hati-hati mengingat dampaknya yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia jika pembentukan lembaga ini tidak berjalan mulus.
"Kita mesti hati-hati karena perkembangan krisis Eropa bisa berdampak global. Jangan nanti kita membuat sesuatu yang penting dan berdampak sistemik dan butuh masa transisi yang menimbulkan ketidakstabilan tiba-tiba kita harus hadapi krisis, jadi harus hati-hati," katanya.
Ia mengatakan, ide OJK ini mungkin saja baik, tetapi perlu dipertimbangkan dengan waktu yang ada dan juga perkembangan yang terjadi sejak 1999 - 2010. Dikatakannya, ide awal pendirian OJK pada 1999 harus dievaluasi lagi, sesuai pengalaman dan kondisi yang terjadi beberapa waktu ini, karena mungkin saja yang diperlukan justru cuma harus memperkuat BI dalam memperbaiki mekanisme pengawasan internalnya saja.
"Kita ingin pasti, sudahlah kita tidak usah membentuk lembaga baru karena sesudah 12 tahun, tidak perlu lembaga baru karena untuk membentuk lembaga baru itu banyak menimbulkan masalah. Kita itu sudah banjir lembaga baru dan itu costly menyedot sumber daya semua, jadi ide pembentukan OJK perlu kita kaji ulang," katanya.
Ditambahkan Jimly, penundaan dua kali pendirian OJK ini dari 2002 dan 2010 sebenarnya menunjukkan bahwa ide pendirian OJK ini tidak pernah matang dan tetap belum matang sampai saat ini karena ada perkembangan ekonomi dunia yang terus berubah dan berlawanan dengan ide OJK.
Jimly akan meminta ISEI untuk mengirimkan rekomendasi dari hasil diskusi dan analisis yang dilakukan para pakar ekonomi untuk dibawa dalam pembahasan di Dewan Pertimbangan Presiden.
(nia/dnl)











































