SBI Wajib Ditahan Minimal 1 Bulan Takkan Surutkan Minat Asing

SBI Wajib Ditahan Minimal 1 Bulan Takkan Surutkan Minat Asing

- detikFinance
Rabu, 16 Jun 2010 17:15 WIB
Jakarta - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan pemegang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menahan SBI-nya selama minimal 1 bulan akan menciptakan stabilitas pasar, namun tidak akan menyurutkan minat investor asing masuk ke Indonesia.

Demikian disampaikan Ekonom Danareksa Research Institute (DRI) Purbaya Yudhisadewa dan Ekonom BII Samuel Ringoringo yang dihubungi terpisah, Rabu (16/6/2010).

"Kebijakan itu akan menciptakan stabilitas di pasar SBI, terutama ketika mempertimbangkan kepemilikan asing," ujar Samuel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menjelaskan, aturan BI tersebut tidak akan bisa menahan arus modal asing yang masuk. Investor masih memiliki sejumlah alternatif investasi salah satunya dengan membeli kontrak forward mata uang satu bulan dengan mudah.

"Jadi pembatasan satu bulan belum akan efektif menahan selera asing berinvestasi di SBI. Harusnya BI melarang saja investasi asing di SBI," tutur Purbaya.

Ia menambahkan, langkah BI tadi akan efektif bila pasar sekunder SBI cukup aktif. Artinya orang bisa menjual SBI sebelum jatuh tempo.

"Mungkin nanti setelah seluruh SBI sudah berjangka panjang akan ada pasar sekunder, sehingga keharusan memegang paling tidak satu bulan menjadi efektif," tuturnya.

Sementara Helmi Arman, ekonom dari Bank Danamon menilai, kebijakan itu akan membuat SBI menjadi instrumen kurang fleksibel bagi investor asing yang selama ini menggunakannya sebagai instrumen tersebut untuk mengambil posisi terhadap mata uang lokal.

"Pembatasan itu juga akan membuat investor asing semakin sulit mendapatkan SBI melalui jalur konvensional pembelian," imbuh Helmi.

Seperti diketahui, BI merilis paket kebijakan penguatan manajemen moneter dan pengembangan pasar keuangan. Salah satu bagian dari kebijakan baru itu adalah berkaitan dengan kewajiban pemilik Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menahan portofolionya minimal 1 bulan.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada lelang SBI bulanan yang akan datang, yaitu tanggal 7 Juli 2010," ujar Gubernur BI Darmin Nasution dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (16/6/2010).

Kebijakan yang disebut 'minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI)' ini akan mewajibkan pembeli SBI baik di pasar primer maupun di pasar sekunder memegang kepemilikan SBI-nya selama minimal 1 bulan (28 hari).

"Selama periode tersebut, pemilik SBI tidak diperbolehkan melepas kepemilikan SBI-nya baik secara outright maupun repo kepada pihak lain, kecuali repo kepada Bank Indonesia," jelas Darmin. (dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads