Dana Nasabah Terbesar Dibawa Kabur ke Hong Kong dan Swiss

Sidang Bank Century

Dana Nasabah Terbesar Dibawa Kabur ke Hong Kong dan Swiss

- detikFinance
Kamis, 17 Jun 2010 17:20 WIB
Jakarta - Sidang in-absentia 2 orang asing mantan pemilik Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi sudah memasuki agenda mendengar keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi agar pengadilan dapat mencari cara menyita aset yang dibawa lari oleh kedua orang tersebut.

"Pada intinya kita ingin mengambil dan menyita asetnya," ujar JPU Victor Antonius, saat ditemui wartawan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/06/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi pertama yakni mantan Pengawas Madya Bank Indonesia, Ahmad Berlian mengatakan keberadaan aset-aset terdakwa di luar negeri sudah lama diupayakan untuk disita.

Menurutnya, BI sempat mengidentifikasi ada surat berharga sesuai Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar US $220 juta yang ditempatkan pada Dresdner Bank Switzerland.

Belakangan, kata dia, aset di Swiss itu telah menyusut menjadi US$ 156 juta. "Kompensasinya dengan dinyatakan bermasalah harusnya bisa ditarik tapi ternyata surat berharganya busuk," ujar Ahmad.

Karena itu, lanjut Ahmad aset yang dijaminkan senilai tersebut, sekarang ini tengah diupayakan untuk ditarik.

Selain di Swiss, Ahmad menyebutkan aset Bank Century lainnya berada di Hongkong, Bailiwick of Guernsey dan Bailiwick of Jersey. "Aset terbesar adalah di Hong Kong dan Swiss," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi International and Treasury Banking, Bank Mutiara, Sumartono sebagai saksi kedua, menyatakan Hesham dan Rafat sudah ada sejak Bank Century bernama CIC.

Dirinya mengetahui surat berharga banyak yang bermasalah lantaran saat jatuh tempo ternyata tidak likuid. "Realisasinya tidak ada," katanya.

Dalam persidangan ini JPU memanggil lima orang saksi, namun hanya tiga orang yang hadir. Selain Ahmad Berlian dan Sumartono hadir pula anggota tim penyelamat aset Bank Century, M. Adil.

Sebagaimana diketahui, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.

Mantan pemegang saham pengendali Bank Century itu dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Kata Victor, Hasham dan Rafat telah dengan sengaja menempatkan surat berharga berkualitas rendah ke perusahaan miliknya yaitu PT Chinkara Capital Limited dan First Gulf Asian Holding Limited, yang nantinya menjadi cikal bakal pembentukan Bank Century.

Hal tersebut menjadi penyebab Bank Century kekurangan likuiditas dan memaksa LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menyuntik dana dengan jumlah besar.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads