Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan otoritas moneter tidak pernah mengatakan tidak setuju dengan adanya OJK.
"Tapi yang kita harapkan jangan secara pragmatis pokoknya membentuk OJK. Kita harapkan adanya upaya untuk melihat jangan sampai ada peranan yang ujung-ujungnya kalau bank menghadapi masalah akan bertemu dengan BI," ujar Darmin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (18/06/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut Darmin yang diharapkan BI jangan sampai pengawasan onside dan outside itu sama sekali hilang di bank sentral. "Karena nanti begitu ada masalah semua akan terkena dampaknya," tegas Darmin.
Bank sentral mengharapkan RUU OJK yang tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM harus dikaji ulang oleh pemerintah. "Menurut saya setelah kejadian ini, ada upaya untuk itu (dikaji ulang). Tapi pertanyaan itu harusnya ditujukan kepada pemerintah, jangan ke BI, yang ambil inisiatif dari pemerintah," tukasnya.
Agus Marto Siap Negosiasi
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo terus lakukan pendekatan dengan BI terkait penyelesaian RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agus Marto menegaskan perlunya OJK guna meningkatkan pengawasan perbankan, pasar modal, dan asuransi.
"Pada saat menindaklanjuti itu sederhananya, jadi atau gak jadi, kita dikatakan dalam UU (UU BI) sudah dinyatakan, tapi perihal perlu atau tidaknya, kita berkeyakinan bahwa itu perlu," ujarnya saat ditemui di kantornya.
Agus Marto mengharapkan organisasi ini bisa memberikan pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, dan asuransi menjadi lebih baik lagi sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik juga.
"Paling utama setelah sistemnya dibangun, organisasinya dibangun adalah bagaimana kita bisa menempatkan pimpinan-pimpinan dan jajaran karyawan-karyawati di OJK yang baik, perlu seleksinya tetapi yang lebih utama sistem organisasinya dan tata kelola atau governance-nya dengan governance yang baik akan memungkinkan pimpinan-pimpinan yang ada di OJK menjalankan fungsinya," jelasnya.
Agus Marto yakin dengan adanya pengawasan OJK tidak akan membuat wewenang BI dan Bapepam-LK tumpang tindih.
"Tidak, justru pengawasan yang ada untuk lembaga-lembaga keuangan itu termasuk akan dijadikan satu tetapi itu bukan sesuatu yang nanti harus langsung disetujui UU-nya diwujudkan akan ada transisi. Nah, itu apakah nanti bisa 3 tahun akan kita bicarakan. Tapi itu semua, akan dibicarakan di dalam forum dengan DPR," jelasnya.
(dnl/dnl)











































