Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dalam siaran pers, Senin (21/6/2010).
"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka untuk PT Hana Risjad Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Sedangkan untuk PT Asia Reliance General Insurance dan PT Pacific International Indonesia Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian," tuturnya.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Hana Risjad Finance dicabut izinnya sebagai perusahan pembiayaan melalui surat bernomor Kep-216/KM.10/2010 tanggal 27 April 2010
- PT Asia Reliance General Insurance d/h PT Elite General Insurance d/h PT Dwipa International Insurance dicabut izinnya sebagai perusahaan perasuransian melalui surat bernomor Kep-202/KM.10/2010 tanggal 12 April 2010
- PT Pacific International Indonesia Insurance d/h PT Multicor General Insurance d/d PT Asia Pratama General melalui surat bernomor Kep-203/KM.10/2010 tanggal 12 April 2010
- PT Sarijaya Multidana melalui surat bernomor S-600/MK.10/2010 tanggal 7 Juni 2010
- PT SMBC Indonesia Finance melalui surat bernomor S-602/MK.10/2010 tanggal 7 Juni 2010
(dnl/qom)











































