Jusuf Kalla dkk Bantah Habis Tuduhan Robert Tantular

Jusuf Kalla dkk Bantah Habis Tuduhan Robert Tantular

- detikFinance
Senin, 21 Jun 2010 13:31 WIB
Jakarta - Pihak Kepresidenan membantah tuduhan Robert Tantular yang diperlakukan tidak adil sewaktu penangkapannya terkait kasus Bank Century beberapa waktu lalu.

Dalam sidang lanjutan gugatan Robert Tantular kepada Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Cs, Kuasa Hukum Pihak Kepresidenan Anton Hutabarat menilai tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.

"Dalam duplik, kita membantah semua tuduhan. Intinya memang semua perintah penahanan Robert menggunakan surat perintah resmi," ujar Anton di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/06/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton memaparkan jika penangkapan terhadap Robert Tantular telah sesuai dengan prosedur perundang- undang. Ia menjelaskan penangkapan tersebut sesuai ketentuan pasal 16, 17, dan 18 KUHAP di mana dilakukan penangkapan karena adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Robert Tantular melakukan tindak pidana.

"Hal ini terbukti pada perkara laporan polisi No.Pol LP/695/XI/2008 tertanggal 25 November 2008 dengan dakwaan tindak pidana perbankan. Saat ini dalam proses kasasi," jelasnya.

Di samping itu, Robert Tantular juga tengah menjalani proses terkait empat perkara lainnya yakni laporan polisi No.Pol LP/709/ XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008 dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang, laporan polisi No.Pol LP/27/I/2009 tertanggal 19 Januari 2009 sangkaan tindak pidana penipuan, laporan polisi No.Pol LP/154/III/2009 tanggal 19 maret 2009 sangkaan tindak pidana perbankan, dan laporan polisi LP/580/x/2009 tanggal 13 Oktober 2009 sangkaan melakukan pencucian uang.

Dengan demikian, lanjut Anton, Jusuf Kalla pada saat itu selaku menggantikan presiden tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan Robert Tantular. Anton optimistis Majelis Hakim menolak semua tuduhan kepada para tergugat.

"Kita optimistis menang, semua tuduhan Robert tidak benar," kata Anton.

Selain itu, Anton juga mewakili Jaksa Agung Hendarman menilai tuntutan ganti rugi Robert merupakan rekaan semata dan bukan kerugian yang disebabkan oleh Jusuf Kalla (tergugat I) dan Jaksa Agung Hendarman (tergugat II).

Sidang akan dilanjutkan sampai pekan depan untuk membacakan eksepsi atau putusan sela.

Seperti diketahui, Robert Tantular mengaku dirinya mengalami kerugian hingga Rp 1,055 triliun akibat penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla, Kapolri dan Jaksa Agung.

Robert juga menganggap dirinya mengalami tekanan psikis pada saat ditangkap, ditahan dan diisolir serta menjalani proses hukum yang berkepanjangan.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads