Mekanismen repo tersebut pada dasarnya hampir sama dengan transaksi repo yang berlaku pada obligasi yang diperdagangkan di pasar uang, namun yang digunakan sebagai underlying transaksinya adalah KPR.
"Ini merupakan model baru yang dilakukan BTN bersama SMF dalam upaya pengembangan sistem pembiayaan sekunder perumahan di samping sekuritisasi yang sudah ada dalam bentuk EBA," kata Direktur Utama BTN Iqbal Latanro di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (23/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaan yang sederhana, kalau dulu (sekuritisasi) asetnya keluar balance sheet bank, kalau yang sekarang masih ada di balance sheet, tapi secara hukum menjadi milik SMF. Ini hal yang baru di Indonesia," katanya.
Perseroan mengaku akan membeli kembali hasil repo tersebut dalam jangka waktu 36 bulan ke depan atau 3 tahun. Iqbal menambahkan, bunga yang diberikan SMF lebih rendah dari bunga obligasi dengan jangka waktu yang lebih pendek juga.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama SMF Erica Soeroto mengatakan, atas dana Rp 500 miliar itu secara hukum hak atas aset tagihan KPR beralih ke SMF, tetapi secara akuntansi masih milik BTN.
Pengelolaan aset KPR tetap ditangani BTN seperti halnya dengan transaksi sekuritisasi. SMF berniat terus mengembangkan model transaksi yang bertujuan menyediakan dana jangka menengah dan panjang bagi lembaga penyalur KPR.
"Saat ini model transaksi yang dapat ditawarkan adalah jual beli tagihan KPR bersyarat dan tidak bersyarat. Jual beli tagihan bersyarat merupakan pinjaman, sedangkan tanpa syarat yaitu sekuritisasi," kata Erica.
Kegiatan yang dilakukan dua perusahaan pelat merah itu diharapkan secara bertahap mampu menciptakan mekanisme pasar yang dapat menurunkan tingkat suku bunga KPR sehingga memungkinkan kepemilikan rumah menjadi terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.
(ang/dnl)











































