Anggota Tim Kajian Akademik OJK dari UI Rofikoh Rokhim mengatakan saat ini fungsi regulasi dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia telah dilaksanakan oleh beberapa lembaga. Menurutnya regulasi dan pengawasan sektor perbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) sedangkan pasar modal, asuransi dan lembaga pembiayaan dopegang oleh Bapepam-LK.
"OJK nantinya akan mengambil alih fungsi regulasi dan pengawasan seluruh sektor keuangan Indonesia. Maka dari itu pembentukan OJK melalui mekanisme penyatuan fungsi pengawasan Bapepam-LK dan BI akan memakan biaya transaksi yang tinggi," ujar Rofikoh dalam sebuah diskusi tentang OJK di Hotel Nikko, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (26/06/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peralihan sumber daya manusia dan teknologi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK juga akan mengeluarkan biaya tinggi." tambahnya.
Hal yang perlu dikhawatirkan, lanjut Rofikoh, dari proses penyatuan lembaga pengawas adalah kejutan eksternal. "Pada saat lembaga baru belum mapan atau established dan terjadi kejutan eksternal maka sektor keuangan akan mendapatkan dampak yang buruk," katanya.
Rofikoh memaparkan, kendala legalitas atau peraturan dapat menjadikan moral hazard dari lembaga yang diawasi karena peraturan dan pelaksanaan pengawasan yang belum mapan. "Ini sudah dilakukan kajian dari 14 bank sentral di dunia," ungkapnya.
Lebih lanjut Rofikoh mengatakan, 9 dari 14 bank mengalami transfer sumber daya tidak efisien di mana pegawai berpengalaman mengundurkan diri.
"Kemudian ada demoralisasi pegawai di mana disebabkan oleh ketidakpastian dan kelambatan penentuan struktur, kepemimpinan dan ketenagakerjaan lembaga pengawas baru," jelasnya.
Biaya pembentukan OJK, sambung Rofikoh memakan biaya hingga Rp 2,5 triliun. "Namun masih membutuhkan wakti penyesuaian penyatuan lembaga mencapai kisaran 0,7 tahun sampai dengan 2 tahun," katanya.
(dru/dnl)











































