Demikian keterangan BI yang dikutip, Sabtu (26/6/2010).
Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menahan arus modal yang sifatnya sekulatif ini adalah dengan mewajibkan pembeli instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menahan kepemilikannya minimal 1 bulan. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku 7 Juli 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI akan mengawasi kepatuhan pelaksanaan kebijakan ini melaui seluruh data transaksi SBI baik di pasar primer dan sekunder.
Secara keseluruhan BI akan mengeluarkan 6 kebijakan baru terkait dengan pengelolaan likuiditas yang baik di dalam negeri. Sehingga dapat terhindar dari guncangan akibat larinya dana-dana asing dari Indonesia.
Seperti diketahui, aliran dana masuk ke instrumen keuangan di Indonesia, baik saham, Surat Utang Negara (SUN), ataupun SBI sangat besar. Jika dana ini keluar, maka dikhawatirkan akan terjadi guncangan.
(dnl/dnl)











































