BI Bagi Tugas Deputi Gubernur

BI Bagi Tugas Deputi Gubernur

- detikFinance
Selasa, 29 Jun 2010 12:47 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) membagi tugas-tugas para Deputi Gubernur sehubungan dengan masuknya Deputi Gubernur baru Halim Alamsyah menggantikan Siti Ch. Fadjrijah.

Sebelumnya tugas Siti Fadjrijah dijabar rangkap oleh Deputi Gubernur Muliaman D. Hadad dan S. Budi Rochadi. Karena Siri Fadjrijah sedang mengalami sakit keras sehingga tak bisa melanjutkan tugasnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengatakan., saat ini tidak ada lagi posisi Deputi Gubernur yang rangkap jabatan setelah masuknya Halim Alamsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Halim Alamsyah kini membidangi seluruh pengawasan bank termasuk bank syariah kecuali BPR," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (29/06/2010).

Berikut pembidangan posisi Dewan Gubernur Bank Indonesia :

  • Deputi Gubernur Senior Darmin Nasution: Membidangi audit internal, Sumber Daya Manusia (SDM), Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (PSHM), Hukum, IT, Unit Khusus Manajemen Informasi (UKMI) dan Unit Khusus Museum Bank Indonesia.
  • Deputi Gubernur Hartadi A. Sarwono: Direktorat Riset Ekonomi Kebijakan Moneter (DKM), Direktorat Statistik dan Ekonomi Moneter (DSM), Internasional, Pusat Pendidikan dan Studi ke Bank Sentralan.
  • Deputi Gubernur Budi Mulya: Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM), Devisa, dan Kantor Perwakilan
  • Deputi Gubernur Muliaman D. Hadad: Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan (DPNP), Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan, Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP), dan Sumber Daya Manusia (SDM).
  • Deputi Gubernur Halim Alamsyah: Pengawasan Bank 1, 2, 3, dan Syariah
  • Deputi Gubernur S. Budi Rochadi: Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP), Direktorat Peredaran Uang (DPU), Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, serta Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (PSHM)
  • Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroadmodjo: Direktorat Logistik dan Pengamanan (DLP), Direktorat Keuangan Intern (DKI), Unit Khusus Pengelolaan Aset (UKPA) dan Kantor Bank Indonesia (KBI).
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads