"Kita mayoritas nasabah tidak menginginkan Bakrie Life dicabut izin usahanya dan dipailitkan. Karena dampaknya bisa merugikan nasabah, karena tidak ada jaminan aset Bakrie Lifa yang bisa mencukupi kewajiban atau utang kepada nasabah," ujar Koordinator Tim Penyelamatan Pengembalian Dana Nasabah Bakrie Life (TP2DN) melalui surat elektroniknya yang diterima detikFinance, Selasa (29/06/2010).
TP2DN menegaskan, Nasabah Diamond Investa Bakrie Life sudah sabar dan menunggu namun belum ada kepastian pembayaran cicilan pokok dan bunga untuk nasabah dibawah Rp 200 juta dan bunga bulan Mei 2010 unutk nasabah di atas Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebuah Perusahaan Besar seperti Bakrie Life seharusnya kalau sudah berkomitmen dengan terbitnya Surat Kesepakatan Bersama harus dipatuhi. Itu namanya komitmen tapi kalau setiap bulan pembayaran selalu terlambat itu namanya bukan komitmen. Jadi yang jadi pertanyaan pentingΒ sampai kapan pembayaran cicilan pokok dan bunga dibayarkan ? Jadi nasib nasabah bagaimana ? Harus menunggu sampai kapan ?," terang TP2DN.
TP2DN berharap Menteri keuangan, Kepala Bapepam-LK dan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK untuk saat ini jangan sampai mencabut izin usaha Bakrie Life sampai dapat melunasi seluruh dana nasabah.
"Kalau dana nasabah semua sudah dibayar lunas terserah Bapepam-LK. Kita juga berharap Bapepam-LK menindak tegas memberi sanksi Bakrie Life dan pemegang sahamnya yakni Bakrie Capital Indonesia supaya bayar tepat waktu," tutup TP2DN.
Untuk diketahui Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar.
Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%). Kemudian untuk dana di bawah Rp 200 juta dibayarkan pada April 2010 hingga lunas.
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany sebelumnya mengatakan, Bapepam hanya bertindak sebagai mediator antara manajemen Bakrie Life dengan nasabah. Jika nasabah tidak menyetujui mekanisme pengembalian dana yang ditawarkan oleh manajemen, nasabah bisa membawa kasus ini ke pengadilan.
(dru/qom)











































