RI Tolak Pajak Sektor Keuangan

RI Tolak Pajak Sektor Keuangan

- detikFinance
Rabu, 30 Jun 2010 19:22 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan pungutan berupa pajak khusus di sektor keuangan yang menjadi usulan negara-negara Eropa dan AS di G-20 tidak akan diterapkan di Indonesia. Pajak sektor keuangan dikhawatirkan bisa menghambat ekspansi lembaga keuangan khususnya perbankan dalam memberikan kredit.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam konferensi persnya di gedung Kementrian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (30/01/2010).

"Penerapan pajak sektor keuangan sangat hangat dibicarakan dalam pertemuan G-20 kemarin, namun kita sepakat untuk tidak sepakat mengikuti usulan tersebut," ujar Halim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim menjelaskan, sewaktu terjadinya krisis di negara Eropa memang dana yang digunakan diambil dari anggaran masing-masing negara. Padahal mestinya sektor keuangan tidak boleh dibiayai dari APBN yang komponen didalamnya berupa pajak yang dibayar masyarakat.

"Maka AS dan Eropa mengusulkan untuk menerapkan pajak khusus," katanya.

Namun, Halim berpendapat jika dibebankan lagi kepada sektor keuangan khususnya bank maka akan menghambat bank untuk memberikan kredit.

"Selain itu perlu dipelajari apakah akan menimbulkan beban ekonomi pada masyarakat dan apakah pengenaan pajak khusus sektor keuangan dapat mengurangi moral hazard yang akan terjadi," ungkapnya.

"Sementara ini kita belum putuskan akan kenakan itu," imbuhnya.

Ditempat yang sama Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak khusus tersebut memang belum perlu. Menurut Agus, Indonesia telah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menghimpun dana dari masyarakat. Karena, lanjutnya, bank membayar premi ke LPS.

"Itu saja sudah cukup memadai," ujar Agus.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads