Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam konferensi persnya di gedung Kementrian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (30/01/2010).
"Penerapan pajak sektor keuangan sangat hangat dibicarakan dalam pertemuan G-20 kemarin, namun kita sepakat untuk tidak sepakat mengikuti usulan tersebut," ujar Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka AS dan Eropa mengusulkan untuk menerapkan pajak khusus," katanya.
Namun, Halim berpendapat jika dibebankan lagi kepada sektor keuangan khususnya bank maka akan menghambat bank untuk memberikan kredit.
"Selain itu perlu dipelajari apakah akan menimbulkan beban ekonomi pada masyarakat dan apakah pengenaan pajak khusus sektor keuangan dapat mengurangi moral hazard yang akan terjadi," ungkapnya.
"Sementara ini kita belum putuskan akan kenakan itu," imbuhnya.
Ditempat yang sama Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak khusus tersebut memang belum perlu. Menurut Agus, Indonesia telah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menghimpun dana dari masyarakat. Karena, lanjutnya, bank membayar premi ke LPS.
"Itu saja sudah cukup memadai," ujar Agus.
(dru/qom)











































