OJK Tarik Biaya 0,03% Dari Dana Kelolaan Sebuah Jasa Keuangan

OJK Tarik Biaya 0,03% Dari Dana Kelolaan Sebuah Jasa Keuangan

- detikFinance
Sabtu, 03 Jul 2010 19:53 WIB
Jakarta - Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan. Seluruh sektor jasa keuangan tersebut akan ditarik fee (biaya) sehingga OJK tidak menggunakan APBN dalam operasionalnya.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan fee yang ditarik kepada sebuah jasa keuangan ditentukan dari total dana yang dikelola.

"Selama ini kan bank, asuransi, pasar modal dan seluruh sektor jasa keuangan dalam pengawasannya tidak ditarik dana. Nah nantinya jika ada OJK ya tidak gratis lagi," ujar Fuad dalam sebuah diskusi dengan Forum Wartawan Ekonomi dan Moneter (Forkem) di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (03/07/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad menjelaskan, sebuah jasa keuangan dalam pengawasannya akan tergantung dari dana kelolaan yang dihimpun dari masyarakatnya.

"Misalnya ada sebuah perusahaan jasa keuangan seperti bank, dana yang dikelolanya sampai Rp 1 triliun. Maka dia harus bayar fee pengawasan sebesar 0,02% sampai 0,03% dari Rp 1 triliun tersebut," tutur Fuad mencontohkan.

Namun, Fuad menegaskan hal tersebut masih dalam perkiraan saja. Selain itu, lanjut Fuad, fee yang ditarik nantinya tidak akan selalu sama. "Jadi bisa naik, bisa turun sesuai kebutuhan OJK itu sendiri," katanya.

Untuk sementara, Fuad menuturkan jika OJK terbentuk maka modal awal untuk pengawasan masih menggunakan anggaran BI dan Bapepam. "Karena kan didalamnya berisi karyawan BI dan Bapepam yang memang hanya berganti institusi saja," tukasnya. (dru/epi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads