Transaksi Sukuk, Investor Asing Dikenakan PPh 20%

Transaksi Sukuk, Investor Asing Dikenakan PPh 20%

- detikFinance
Selasa, 06 Jul 2010 14:01 WIB
Jakarta - Wajib pajak (WP) luar negeri atau asing yang bertransaksi sukuk di Indonesia dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% dari bunga yang diterimanya.

Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Dasto Ledyanto mengatakan tarif PPh sebesar 20% tersebut sesuai dengan besarnya tarif pada obligasi.

"Dari sisi peraturan itu, kami dari pajak dan Bapepam LK dalam konteks tadi menganggapnya sama dengan obligasi," ujarnya dalam Seminar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (6/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan tarif ini juga berlaku untuk bunga obligasi dengan kupon dan atau diskonto dari obligasi tanpa bunga, berlaku juga untuk sukuk. Sedangkan, untuk WP dalam negeri dikenakan PPh sebesar 15%.

"Kesepakatan ini sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan," ujarnya.
Β 
Aturan mengenai PPh ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2009. PP ini ini menjadi turunan penjelasan dari UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (PPh). (nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads