OJK Dapat Dana dari APBN Selama 2 Tahun

OJK Dapat Dana dari APBN Selama 2 Tahun

- detikFinance
Selasa, 06 Jul 2010 18:22 WIB
Jakarta - Pemerintah lewat APBN akan mendukung pendanaan pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2 tahun. Saat ini RUU OJK sudah diajukan ke DPR, jika sudah disepakati maka 2 tahun pertama, APBN akan mendukung pendiriannya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (6/7/2010).

"Kita nanti akan finalisasi OJK kalau bentuknya dapat disepakati 2 tahun pertama akan ada APBN yang mendukung biaya pembangunannya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah 2 tahun berdiri, lanjut Agus, OJK akan dibiayai oleh industri keuangan yang diawasinya. "Tahun selanjutnya industri yang mendukung, karena OJK kan pengawasan, regulator untuk industri," jelasnya.

Agus menjelaskan, pembiayaan OJK akan digunakan untuk biaya operasional seperti kebutuhan keuangan, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Dana tersebut untuk operasional dari OJK seperti keuangan, sistem, dan SDM. Kalau sudah settle ditanggung untuk industri. Best practice di dunia sendiri," ujarnya.

Anggaran untuk pembentukan OJK ini telah dimasukkan ke dalam APBN-P 2011. "Sepertinya sudah dimasukkan dalam APBN 2011," ujarnya.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads