Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Penyusunan Panitia Antar Departemen Penyusunan RUU OJK sekaligus Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
"Kalau mau independen dari pemerintah, ya jangan pakai anggaran pemerintah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak fair jika dibayar oleh tax payer (masyarakat pembayar pajak). Kan tidak semua menggunakan fasilitas ini. Jadi harus dibebani kepada semua pelaku industri yang make money di industri perbankan, asuransi dan lain-lain yang tidak gede juga biayanya karena regulator tidak banyak biayanya. Ini prinsip-prinsip internasional standard, jadi selain karena independen juga masalah fairness," tegasnya.
Fuad menyayangkan banyak industri yang mengeluhkan atas bebas pembiayaan lembaga ini. Pasalnya, untuk membuat lembaga ini independen maka OJK tidak boleh dibiayai Penerintah.
Selain itu, Fuad berjanji pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberatkan anggaran negara melalui APBN. OJK bukanlah suatu lembaga yang pembentukannya membutuhkan dana yang besar.
"Ini bukan lembaga baru yang gede yang butuh anggaran besar untuk membentuknya, tidak begitu. Orang-orangnya sudah ada dari Bapepam LK dan BI. Jadi nanti ini dipimpin suatu dewan komisioner," jelas Fuad.
Untuk itu, Fuad menjelaskan di dalam pembentukkannya, pemerintah hanya menganggarkan 2 kali tahun anggaran untuk membiayai lembaga ini. Selebihnya, pembiayaannya ditanggung industri keuangan.
(nia/dnl)