Lisensi 44 Ribu Agen Asuransi Kadaluarsa

Lisensi 44 Ribu Agen Asuransi Kadaluarsa

- detikFinance
Kamis, 08 Jul 2010 13:01 WIB
Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong para agen asuransi yang temporary license-nya habis untuk segera mendapatkan lisensi penuh supaya bisa terus menjual asuransi. Saat ini, jumlah agen pemilik temporary license yang sudah expired atau kadaluarsa mencapai 44.201 agen per Juni 2010.

Menurut Executive Director AAJI Stephen Juwono, saat ini para agen tersebut tidak bisa melakukan penjualan, sehingga jika dibiarkan secara jangka panjang akan mempengaruhi kinerja industri asuransi.

"Tentu saja para agen yang license-nya sudah expired itu kita harapkan cepat mendaftar untuk mendapatkan full license," katanya usai jumpa pers di Plaza FX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga Juni 2010, total agen asuransi di Indonesia mencapai 194.008 agen. Total agen yang memiliki full license sebanyak 112.871 agen.

Untuk mendorong kepemilikan full license, AAJI membantu perusahaan asuransi menyamakan data agen dan mengadakan program khusus dalam memfasilitasi agen-agen yang belum memiliki lisensi atau yang sudah kadaluarsa.

Menurut Ketua Bidang Aktuaria dan Riset AAJI, Hendrisman Rahim, AAJI membuka fasilitas ujian ireguler paper atas permintaan perusahaan, menurunkan quota peserta ujian irreguler paper dan online menjadi minimal 5 peserta per sesi ujian serta meniadakan biaya operasional jika peserta di bawah kuota.

AAJI juga menghilangkan denda keterlambatan bagi agen yang lisensinya kadaluarsa dan memberi kemudahan dan efisiensi waktu dalam proses pembayaran invoice.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti keputusan regulator per tanggal 1 April 2010, perusahaan tidak boleh mempekerjakan agen yang tidak memiliki lisensi atau masa berlaku lisensinya telah kadaluarsa.
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads