"Kami belum bilang setuju, tapi kami siap berdiskusi mengenai hal itu dengan pemerintah," kata Ketua Umum AAJI Evelina Pietruschka usai jumpa pers di Plaza FX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Sebelumnya, AAJI menyatakan keberatan jika harus dipungut biaya pengawasan dengan berdirinya OJK. Pelaku asuransi mengharapkan agar pemerintah mengkaji ulang penerapan pungutan kepada setiap industri sektor jasa keuangan dalam RUU OJK sebelum dilakukan pembahasan di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evelina, terlepas dari masalah pungutan biaya tersebut, AAJI menyatakan sangat mendukung pembentukan OJK. Ia menambahkan, industri keuangan saat ini sudah mulai tumbuh tinggi dan semakin beragam sehingga membutuhkan regulasi yang menyeluruh.
Menurutnya, saat ini banyak lembaga keuangan non bank yang menerbitkan kartu kredit, produk reksadana dan unit-linked. Dalam hal ini jelas dibutuhkan lembaga pengatur yang mampu memayungi semua lembaga keuangan agar fenomena tersebut dapat dikelola demi kepentingan ekonomi nasional.
"Pembentukan badan otoritas seperti OJK akan menguntungkan nasabah karena meningkatkan kepastian hukum dan hak-hak konsumen," jelasnya.
Selain itu, khusus industri asuransi jiwa, OJK akan memebrikan peluang untuk pengelolaan risiko sistemik yang komprehensif, karena pengalaman menunjukkan dengan kemajuan teknologi informasi dan pola transaksi keuangan, risiko di satu sektor bisa menjalar ke sektor lain dengan cepat.
"OJK jika dipersiapkan dan dijalankan dengan baik dapat membangun early warning system dan pengelolaan risk systemic yang lebih efektif," ujarnya.
(ang/qom)











































