AAJI Belum Setuju OJK Didanai APBN 2 Tahun

AAJI Belum Setuju OJK Didanai APBN 2 Tahun

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2010 14:16 WIB
AAJI Belum Setuju OJK Didanai APBN 2 Tahun
Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) belum menyetujui rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan dana APBN selama 2 tahun. Pelaku industri asuransi siap berdiskusi dengan pemerintah terkait dengan rencana pembentukan OJK itu.

"Kami belum bilang setuju, tapi kami siap berdiskusi mengenai hal itu dengan pemerintah," kata Ketua Umum AAJI Evelina Pietruschka usai jumpa pers di Plaza FX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Sebelumnya, AAJI menyatakan keberatan jika harus dipungut biaya pengawasan dengan berdirinya OJK. Pelaku asuransi mengharapkan agar pemerintah mengkaji ulang penerapan pungutan kepada setiap industri sektor jasa keuangan dalam RUU OJK sebelum dilakukan pembahasan di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberi keringanan dengan opsi pendanaan OJK yang diambil dari APBN selama 2 tahun. Setelah 2 tahun, para pelaku industri akan dipubgut biaya pengawasan (fee).

Menurut Evelina, terlepas dari masalah pungutan biaya tersebut, AAJI menyatakan sangat mendukung pembentukan OJK. Ia menambahkan, industri keuangan saat ini sudah mulai tumbuh tinggi dan semakin beragam sehingga membutuhkan regulasi yang menyeluruh.

Menurutnya, saat ini banyak lembaga keuangan non bank yang menerbitkan kartu kredit, produk reksadana dan unit-linked. Dalam hal ini jelas dibutuhkan lembaga pengatur yang mampu memayungi semua lembaga keuangan agar fenomena tersebut dapat dikelola demi kepentingan ekonomi nasional.

"Pembentukan badan otoritas seperti OJK akan menguntungkan nasabah karena meningkatkan kepastian hukum dan hak-hak konsumen," jelasnya.

Selain itu, khusus industri asuransi jiwa, OJK akan memebrikan peluang untuk pengelolaan risiko sistemik yang komprehensif, karena pengalaman menunjukkan dengan kemajuan teknologi informasi dan pola transaksi keuangan, risiko di satu sektor bisa menjalar ke sektor lain dengan cepat.

"OJK jika dipersiapkan dan dijalankan dengan baik dapat membangun early warning system dan pengelolaan risk systemic yang lebih efektif," ujarnya.


(ang/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads