Bankir Tak Percaya OJK Bisa Awasi Perbankan

Bankir Tak Percaya OJK Bisa Awasi Perbankan

- detikFinance
Kamis, 08 Jul 2010 15:26 WIB
Jakarta - Kalangan bankir merasa tidak percaya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan fungsi pengawasan perbankan menggantikan Bank Indonesia (BI). Menurut bankir, fungsi pengawasan bank adalah yang paling rawan.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan, sifat industri perbankan yang kompleks membuat pengawasannya juga akan rumit.

"BI saja yang sudah bertahun-tahun menjalankan pengawasan bank masih juga bisa bobol karena kasus Century. Bagaimana lembaga baru ini bisa meneruskan tugas BI?," ujar Sigit disela Seminar Reformasi Sektor Keuangan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sigit, isu OJK ini sudah menjadi pembicaraan sejak tahun 2004 dan sudah seharusnya dikaji kembali.

"Ini kan sudah sejak 2004 dibahas mengenai OJK nah sekarang sudah berubah, pasar keuangan semakin maju dan lebih kompleks. Jadi harusnya dikaji baik dan buruknya untuk mendirikan lembaga OJK ini," ujarnya.

Sigit mengungkapkan, seharusnya OJK itu tidak perlu mmengganti peran BI untuk mengawasi perbankan. Tapi sebaiknya hanya menggantikan peran Bapepam LK mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan non bank yang diawasi Bappem.

"Jadi untuk saat ini lebih baik pasar modal dan IKNB saja yang dilepas dari Bapepam-LK dan berada dibawah OJK," ungkap Sigit.

Nantinya, sambung Sigit setelah lepas dari Bapepam-LK kedua industri tersebut barulah BI yang melepas kewenangan pengawasannya.

"Jadi biarkan Bapepam LK independen dari pengawasan dahulu setelah terbentuk di OJK lalu dikawinkan dengan pengawasan di BI. Ini agar tidak menjadi polemik antara BI dan Bapepam di mana OJK diwajibkan terbentuk pada tahun 2010 ini," kata Sigit.

Ia menambahkan sewaktu masa transisi dimana pengawasan BI dikawinkan kepada OJK diperlukan adanya protokol manajemen krisis yakni UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

"Sehingga sewaktu-waktu krisis terjadi maka tidak akan ada yang dikhawatirkan industri perbankan, karena pada masa peralihan pengawasan BI ke OJK diperlukan waktu transisi," paparnya.

Ditempat yang sama Wakil Direktur Utama Bank Danamon Josh Luhukay juga sependapat. "Pelepasan pengawasan di Bapepam-LK saja dahulu dan kemudian disusul pelepasan pengawasan di BI. Namun dalam jangka waktu yang tidak lama," katanya.

Menurut Josh, sistem pengawasan nantinya di OJK harus mengutamakan prinsip kepatuhan dimana peraturan harus dibuat forward looking dan tegas. "Sehingga jika OJK bisa berdiri nantinya dapat mengatasi problem jika sewaktu-waktu krisis terjadi," paparnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads