AAUI terus mendorong perusahaan asuransi tersebut agar menambah modalnya ataupun melalui opsi merger agar tidak ada perusahaan yang ditutup.
Demikian disampaikan oleh Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak ketika ditemui di sela Seminar Reformasi Sektor Keuangan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, AAUI terus mendorong agar perusahaan tersebut segera tindakan untuk dapat memenuhi modalnya.
"Kita terus melakukan upaya agar perusahaan tersebut segera action karena waktu itu berjalan cepat banget," kata Kornelius.
"Kita sudah suruh perusahaan-perusahaan itu melakukan upaya upaya, kalau toh internal bisa dikawinkanlah (merger) daripada tutup perusahaannya. Kan paling nama saja yang nanti berubah. AAUI sih sudah mengumpulkan mereka-mereka dan membujuk berpikir jernih saja agar tetap ada perusahaannya," imbuh Kornelius.
AAUI sendiri, lanjut Kornelius telah berupaya sejak awal untuk diberikan kelonggaran dengan meminta kepada pemerintah mengenai aturan permodalan ini.
"Kita berterima kasih pemerintah mendengar AAUI yang berjuang agar permodalan Rp 100 miliar dapat diundur. Kalau tidak diundur ada 60 perusahaan asuransi termasuk jiwa juga yang akan tutup," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan mewajibkan pemenuhan permodalan sesuai dengan ketentuan PP No. 81 tahun 2008, ditetapkan modal minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 40 miliar di tahun 2010, Rp 70 miliar di 2012, dan Rp 100 miliar di 2014.
(dru/dnl)











































