"Kita anggap keputusan presiden yang mengirimkan calon tunggal itu adalah sah dan tidak menyalahi undang-undang. Pada dasarnya kita harus mendukung," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat (09/07/2010).
Pernyataan Melky tersebut memperjelas anggapan yang beredar belakangan dimana diberitakan bahwa Fraksi pimpinan Aburizal Bakrie tersebut menolak calon tunggal yang dikirimkan presiden untuk mengisi BI-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Melky, keputusan Presiden yang mengirimkan calon tunggal itu tidak menyalahi undang-undang. Karena, lanjut Melky, dalam undang-undang tidak diwajibkan Presiden harus mengirimkan calon yang lebih dari satu atau memang hanya satu calon.
"Kita sangat menghargai undang-undang, jika kita menolak calon tunggal tersebut justru kita (Golkar) yang menyalahi undang-undang," tuturnya.
Lebih lanjut Melky mengatakan, nantinya setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk Darmin Nasution Komisi XI akan menyatakan apakah diterima atau ditolak.
"Jika diterima maka Darmin akan dilantik namun jika ditolak maka akan dikembalikan kepada Presiden," ungkapnya.
(dru/qom)











































