Robert Tantular Bakal Jadi Saksi Misbakhun

Robert Tantular Bakal Jadi Saksi Misbakhun

- detikFinance
Senin, 12 Jul 2010 12:37 WIB
Jakarta - Mantan pemegang saham PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara) Robert Tantular bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus L/C politisi PKS M Misbakhun. Robert Tantular merupakan saksi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum Robert Tantular, T. Triyanto ketika ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (12/07/2010).

"Nanti Robert dijadikan saksi dalam sidang Misbakhun. Hal tersebut tertuang dalam berkas perkara gugatan terhadap Misbakhun," ujar Triyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, Robert Tantular sama sekali tidak mengenal Misbakhun yang pada saat itu menjadi Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang mengajukan L/C kepada Bank Century.

"Robert tidak kenal siapa itu Misbakhun, waktu mengajukan L/C juga kan itu urusan manajemen. Pak Robert tidak berurusan dengan manajemen Century," tuturnya.

Dalam dakwaan nya Misbakhun didakwa dengan tiga dakwaan alternatif tentang pemalsuan dokumen pengajuan letter of credit (L/C). Misbakhun didakwa bersama-sama dengan pejabat bank yakni Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular.

Namun Triyanto menjelaskan, dalam pengajuan L/C tersebut Robert Tantular sama sekali tidak terlibat. "Pak Robert tidak terlibat, kenal saja tidak dengan Misbakhun," ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Triyanto dalam sidang lanjutan kasus Misbakhun nantinya Robert Tantular akan memberikan kesaksian yang jelas. "Belum diagendakan kapan akan dipanggil namun nantinya Pak Robert akan memberikan keterangan yang apa adanya," jelas Triyanto.

Sebagaimana diketahui, Misbakhun didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 49 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP; atau Pasal 264 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1; atau Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman maksimal pasal-pasal tersebut, yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads