Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Sohibul Iman mengatakan, sampai dengan hari ini Komisi XI belum mendapatkan mandat untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan bagi calon yang dikirimkan presiden tersebut.
"Belum mendapatkan mandat. Karena Komisi XI akan menerima ajuan (fit and proper test) itu jika sudah mendapat mandat dari Bamus (Badan Musyawarah) DPR, dimana Bamus akan merumuskan mandat tersebut bila sudah disetujui Paripurna," ujarnya kepada detikFinance di Jakarta, Senin (12/07/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa tadi tidak dibahas di paripurna? Hanya pimpinan DPR dan Bamus yang mengetahuinya," jelas Sohibul.
Padahal, DPR resmi menerima surat tertanggal 31 Mei 2010 atau sebelum reses terkait pengajuan Darmin Nasution menjadi calon tunggal Gubernur BI dari Presiden SBY.
Selain itu, Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi mengatakan DPR harus menyetujui atau menolak calon Gubernur BI selambat-lambatnya satu bulan sejak surat diterima.
Belum diketahui secara jelas mengapa surat mengenai pencalonan Gubernur BI itu tidak dibacakan. Hanya saja, masa kerja DPR pada masa sidang kali ini sangat singkat yakni hanya sekitar 2 minggu. DPR akan kembali reses 31 Juli sampai 15 Agustus 2010 selama 10 hari.
(dru/qom)











































