Secara formal para bankir mengharapkan apapun keputusan mengenai pembentukan OJK nantinya tidak akan membuat sebuah polemik baru bagi industri jasa keuangan.
"Kita serahkan semua keputusan mengenai OJK ini pada akhirnya oleh DPR. Secara formal apapun pilihan fungsi pengawasan apakah tetap di BI atau melalui pengawas kami tidak ada pilihan mengatakan iya atau tidak," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Dirut BNI itu menambahkan, yang lebih penting disamping pengawasan perbankan dalam OJK adalah sebuah payung untuk mengantisipasi krisis yang dapat terjadi sewaktu-waktu yakni Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK).
"Jika belum ada JPSK dan kemudian ternyata pengawasan perbankan lepas dari BI serta tiba-tiba terjadi krisis dimasa transisi tersebut kita tidak akan siap," katanya.
Jangan sampai jika nantinya pengawasan telah dilepas dari bank sentral seakan-akan bank sentral akan lepas tanggung jawabnya jika krisis terjadi tanpa adanya UU JPSK.
"Itu penting dimasa transisi jika nantinya OJK mengambil alih pengawasan perbankan dari Bank Indonesia," kata Sigit.
Sigit berharap nantinya BI masih akan mengawasi industri perbankan seperti saat ini walaupun OJK telah terbentuk. Tidak dipungkiri lagi kasus Bank Century beberapa waktu lalu terjadi karena lemahnya pengawasan BI.
"Jangan sampai kasus Century terulang lagi. Pengawasan mau tidak mau harus di reform. BI harus melakukan reformasi total di pengawasan perbankan," jelas Sigit.
Lebih lanjut Sigit mengharapkan, ada atau tidaknya OJK baik fungsi pengawasan dilepas atau tetap di bank sentral hendaknya harus tetap memperhatikan adanya krisis yang mengancam.
"Krisis itu seperti pencuri, bisa datang sewaktu-waktu dan dunia ini telah mengalami kurang lebih 85 kali. Jangan sampai kita lupa akan protokol antisipasi krisis dengan berlarutnya membahas OJK," jelas Sigit.
(dru/qom)











































