"Investor yang berminat sekitar 6. Kebanyakan dari lokal, ada agro industri ada juga yang tidak. Belum bisa didisclose karena mereka belum bayar DP (down payment/uang muka)," ujar Direktur Treasury, Financial Institution and Special Assets Management BMRI Thomas Arifin, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Thomas menjelaskan, investor yang berminat tersebut harus melakukan penyetoran uang muka terlebih dahulu untuk bisa mengikuti proses pelelangan. Rencananya, lelang aset BIG akan dilakukan pada Agustus 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita respon lakukan secara hukum, dan pelelangan tetap dilakukan. Waktu itu kan pilihan restrukturisasi ditolak," ucapnya.
Thomas mengatakan, putusan kasasi MA yang memenangkan BMRI tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Seharusnya tidak ada lagi penghalang bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan perseroan untuk melakukan eksekusi aset-aset perusahaan itu.
Â
Â
Â
(dro/dnl)











































