DPR Loloskan Pembahasan RUU OJK

DPR Loloskan Pembahasan RUU OJK

- detikFinance
Selasa, 20 Jul 2010 14:43 WIB
Jakarta - DPR RI akhirnya menetapkan pembentukan Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua DPR Anis Matta akhirnya mengetukkan palunya setelah membacakan keputusan pembentukan Pansus RUU OJK.

"Dengan ini, rapat memutuskan pembentukan Pansus RUU OJK," ujar Anis dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P Emir Moeis menyatakan keberatan penetapan Pansus tersebut pada rapat paripurna kali ini. Pasalnya, ia ingin agar pembahasannya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dikembalikan kepada Komisi XI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Demokrat Achsanul Qasasi yang meginginkan pembahasan mengenai RUU OJK diserahkan ke Bamus sehingga bisa dikembalikan ke komisi XI.

Menurut Achsanul, RUU OJK ini sudah setengah jalan dibahas dalam Komisi XI bersama pihak-pihak yang terkait dengan OJK ini.

"Bahwa komisi XI sudah mempersiapkan pembahasan RUU OJK. Kita sudah sampai 50% proses itu. Jadi, pansus OJK dikembalikan ke Bamus untuk dibahas di komisi XI saja," jelasnya.

Achsanul menyatakan alasan pengembalian pengawasan RUU OJK ke Komisi XI mengingat pendeknya waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian RUU ini.

"Karena waktu yang pendek yang harus dibereskan pada 2010 ini," ujarnya.

Selain itu, Ahsanul menilai pembahasan RUU OJK akan lebih mudah dengan menyerahkan pada Komisi XI mengingat pihak-pihak yang terkait dengan OJK merupakan mitra kerja Komisi XI.

"Bahwa seluruh institusi yang terkait OJK ini, seperti perbankan, BI, Bapepam, Asuransi, Pasar Modal, Kemenkeu, seluruhnya mitra kerja komisi XI," tukasnya.

Menanggapi pembentukan Pansus RUU OJK, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sambut baik partner baru pemerintah dalam pembahasan RUU OJK tersebut, sehingga produk UU yang dihasilkan DPR RI dapat menjadi lebih baik lagi.

"Pemerintah sambut baik, karena esensinya tentu DPR yang lebih tahu mengenai siapa yang akan menjadi counterpart dari pemerintah untuk membahas OJK. Kita juga sama-sama sepakat bahwa pada saat pemerintah berkonsultasi dengan DPR mengenai perlunya menjaga produk Undang-Undang yang dihasilkan oleh DPR dapat lebih banyak," tukasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads