BI Beri Waktu Bank Sakit Sehatkan Diri dalam 2,5 Tahun

BI Beri Waktu Bank Sakit Sehatkan Diri dalam 2,5 Tahun

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2010 13:27 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan deadline atau tenggat waktu bank sakit untuk kembali sehat dalam jangka waktu 2,5 tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut ternyata tidak ada perubahan, maka harus ditutup.
Β 
Demikian hal itu diungkapkan oleh Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Β 
"Kita sudah siapkan aturan yang dirancang beberapa bulan terakhir. Kalau dulu pengawasan instentif itu tanpa batas waktu bisa sampai 7 tahun terus saja diawasi, sekarang kita pakai batas waktu," katanya.
Β 
Darmin menuturkan, sebuah bank sakit akan masuk dalam pengawasan BI selama 1 tahun. Jika masih belum ada perubahan, maka akan dibicarakan kembali dan diperpanjang maksimal 1 tahun.
Β 
Menurut Darmin, jika sudah diperpanjang dan masih belum ada perubahan maka BI akan memanggil pemilik dari bank sakit tersebut. Setelah itu, bank sakit tadi masuk dalam kriteria pengawasan khusus dan diberi waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan untuk kemudian harus ditutup.
Β 
"Saya melihat pengaturan penetapan status pengawasan bank juga ditingkatkan sensitivitasnya, dengan harapan di masa depan tidak ada lagi bank yang bertengger di grey area," ujarnya.
Β 
Darmin menambahkan, dengan demikian maka pengelola bank bermasalah nantinya hanya punya dua pilihan tegas, segera menyehatkan bank itu atau tunduk kepada hukum untuk dicabut izin usahanya.
Β 
"Penting membangun sikap yang jelas bahwa bank yang sehat adalah putih dan yang tidak sehat adalah hitam," katanya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads