Seperti yang ditanyakan aggota Dewan dari Fraksi PDI-P, Dolfie Ofp. Menurutnya, banyaknya kasus-kasus pajak yang terjadi saat Darmin menjabat mencerminkan kelalaian dirinya.
"Mengapa dulu Pak Darmin memberikan izin penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu dihentikan. Padahal sesuai peraturan itu penghentian penyidikan tidak mungkin bisa," ujarnya di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Pertanyaan serupa diajukan anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Edwin Kawilarangan. Ia mempertanyakan minimnya kasus yang dimenangkan Ditjen Pajak, dari total 2271 kasus yang masuk ke dalam pengadilan pajak.
"Tapi hanya 400 kasus yang dimenangkan Ditjen Pajak," ujarnya.
Edwin menilai kondisi tersebut menjadi sesuatu yang ganjil dan menimnbulkan kecurigaan karena telah terjadi penyelewengan dalam penyelesaian kasus-kasus pajak.
Lebih aneh lagi, dalam uji kelayakan dan kepatutan Gubernur BI ini bahkan ada lontaran pertanyaan mengenai kepemilikan Darmin atas SPBU di sekitar Jabodetabek.
Pertanyaan itu diajukan oleh anggota dewan dari Fraksi Golkar Edison Betaubun. Menurutnya, ada isu yang beredar kalau mantan Dirjen Pajak itu memiliki hingga 41 SPBU di sekitar Jabodetabek.
"Jika tidak 41, berapa yang ada? Kalau memang tidak ada, bilang saja. Jangan sampai ketahuan punya kalau nanti sudah diangkat jadi Gubernur BI. Ini isu supaya diklarifikasi," ungkapnya.
(ang/qom)











































