BI: LDR di Luar Batas 75-105%, Bank Setor GWM Lebih Tinggi

BI: LDR di Luar Batas 75-105%, Bank Setor GWM Lebih Tinggi

- detikFinance
Rabu, 21 Jul 2010 18:03 WIB
Jakarta - Perbankan harus menyetor Giro Wajib Minimum (GWM) lebih tinggi, jika tingkat penyaluran kreditnya atau loan to deposit ratio (LDR)-nya berada di luar batas 75-105 persen.

"Ini aturan mengenai insentif dan disinsentif bagi pemberi kredit dalam rangka mendukung penyaluran ke sektor riil," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dalam fit and proper test Gubernur BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Menurutnya, angka tersebut masih difinalisasi oleh bank sentral sebelum akhirnya akan diputuskan dan diterapkan aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bikin range antara 75-105 persen, jangan lebih juga. Kalau terlalu berani, bisa jadi masalah juga bagi banknya. Siapa yang berkisar di situ, GWM yang dipenuhi normal," ungkapnya.

Menurut Darmin, jika LDR bank masih di bawah jarak tersebut maka bersiaplah untuk membayar lebih tinggi. Dengan begitu, ia berharap perbankan nasional tidak malas menyalurkan kredit.

"Memang banyak yang gelisah juga gara-gara konsep itu. Tapi kita percaya, langkah ini akan menggiring secara bertahap pemberian kredit yang konsisten tiap tahun tidak angin-anginan," ujarnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads