Bambang Soesatyo Cs Tolak Darmin di Paripurna

Bambang Soesatyo Cs Tolak Darmin di Paripurna

- detikFinance
Kamis, 29 Jul 2010 11:46 WIB
Jakarta - Keputusan Komisi XI DPR yang menyetujui Darmin Nasution menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) mendapatkan penolakan di rapat paripurna. Tiga anggota DPR yakni Bambang Soesatyo, Lily Wahid, dan Syarifudin Sudding menolak Darmin sebagai Gubernur BI.

Bambang Soesatyo dari fraksi Golkar menilai, Darmin tidak bisa menjadi Gubernur BI karena punya berbagai masalah hukum.

"Diterimanya Darmin sebagai Gubernur BI berarti bank sentral akan menuju zona degradasi karena bagaimana mungkin Darmin akan terpilih karena mempunyai catatan dan banyak masalah antara lain soal Century, pajak, termasuk seperti kasus restitusi pajak 7,2 triliun yang sudah masuk ke komisi III DPR termasuk Halliburton dan Paulus Tumewu," tutur Bambang dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menolak Darmin menjadi Gubernur BI dan meminta Presiden SBY untuk segera mengirim calon baru untuk menduduki kursi Gubernur BI.

Kemudian, Anggota dari fraksi PKB Lily Wahid juga menolak keputusan Darmin menjadi Gubernur BI. Menurutnya, memilih Darmin menjadi Gubernur BI hanya menjadi bom waktu saja karena Darmin diduga terlibat dalam beberapa kasus.

"Saya mengingatkan satu hal, di negara ini tidak ada Gubernur bank sentral yang bermasalah baik sudah diputuskan atau belum. Ini merupakan bom waktu dan sesuatu yang mendasar. Oleh karena itu saya menolak dengan catatan karena masalah hukum tadi," cetusnya.

Kemudian dari fraksi Hanura Syarifudin Sudding menolak Darmin karena terkait kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.

"Saya ingin mengingatkan Pak Darmin terlibat Bank Century, ini sangat ironis sekali jika kita membuat persetujuan Darmin disetujui. Sekarang masih banyak interupsi masih berlangsung," jelasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Darmin juga ikut hadir dalam rapat tersebut. Saat ini persetujuan Darmin menjadi Gubernur BI belum diketok, masih diwarnai interupsi. Priyo Budi Santoso, pimpinan sidang akhirnya memutuskan skors selama 10 menit untuk pengambilan keputusan. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads