"Kan sudah saya dah bilang soal catatan itu, bahwa sudah saya komentar dari awal bahwa saya melihatnya sebagai amanah," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/07/2010).
Menurutnya, 9 catatan yang diberikan oleh DPR kepada Darmin sudah sejalan dengan prioritas Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Darmin tidak melenggang begitu saja. Ia harus memenuhi komitmen yang tertuang dalam catatan ketika dirinya diputuskan Komisi XI untuk menjadi Gubernur BI.
Dari 9 catatan yang menjadi fokus DPR yakni pada poin nomor 1 dimana jika Darmin menjadi Gubernur BI akan siap untuk mengundurkan diri jika aparat hukum menyatakan sebagai terdakwa terkait kasus Bank Century.
Berikut 'kontrak politik' yang wajib dijalani Darmin sebagai Gubernur Bank Indonesia :
1. Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket bank century yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Sdr Damin Nasution,Β sehubungan posisinya sebagai salah satu anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus merangkap anggota KSSK, dalam proses Bailout Bank Century dan kasus hukum lainnya selama menjabat di lembaga pemerintahaan lainnya, manakala pada suatu saat dinyatakan secara formal oleh instrumen hukum di Indonesia (KPK, kejaksaan atau lembaga hukum lainnya) sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, pada saat itu juga, tanpa harus menunggu ketetapan hukum yang tetap.
2. Sebagai Gubernur Bank Sentral RI selalu berkomitmen membuat kebijakan moneter yang integratif dan bukan absolut, melainkan kebijakan moneter yang selalu paralel dan sinergi dengan kebijakan yang dapat menjadi insentif terhadap sektor riil terutama pemberdayaan UMKM. Kebijakan tersebut antara lain memberikan kemudahan akses pembiayaan, mendorong pemberlakuan tingkat suku bunga pinjaman (lending rate) yang rendah dan selisih bunga bank (spread bank) yang kecil dan dengan tetap memperhatikan prudential principal.
3. Berkomitmen untuk membuat kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi industri perbankan di Indonesia, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas dan mempunyai multiplier effect positif terhadap pengurangan angka kemiskinan (poverty), penurunan angka pengangguran (unemployment) dan mampu menciptakan lapangan kerja baru (job creation).
4. Dalam rangka untuk meningkatkan mekanisme check and balance antara DPR RI dengan Bank Indonesia, berkomitmen untuk secara bersama-sama mendorong dan memberdayakan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dalam menjalankan fungsi dan tugas mengevaluasi kinerja Bank Indonesia, yang disampaikan kepada Komisi XI. Selama ini peran dan fungsi BSBI masih belum optimal, dan keberadannya kurang disambut secara positif di kalangan internal Bank Indonesia.
5. Guna memperkokoh independensi Bank Indonesia sebagai instrumen moneter yang kredibel, transapran dan akuntabel maka Gub BI harus bersedia dan berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi di kalangan internal BI, mengingat maraknya berbagai kasus yang lebih banyak disebabkan tidak berjalannya good corporate governance di lingkungan BI.
6. Perbankan syariah dan BPR serta BPR syariah harus dikembangkan secara adil dan proporsional.
7. Memperjuangkan perbankan nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak ada kendali asing, serta memperjuangkan asas resiprokal dengan perbankan negara lain.
8. Bahwa janji Gubernur BI terpilih untuk merubah paradigma kerja BI agar pro sektor riil harus terbukti demi upaya BI untuk menciptakan kedaulatan keuangan dan perbankan nasional.
9. Apabila semua penjelasan dan klarifikasi selama proses fit and proper test terhadap kasus-kasus yang ditanyakan oleh para Anggota Komisi XI DPR RI terbukti tidak benar, maka Sdr. Darmin Nasution bersedia mengundurkan diri.
(dru/qom)











































