Bank Mandiri Bakal Tak Penuhi Aturan LDR BI

Terganjal Obligasi Rekap

Bank Mandiri Bakal Tak Penuhi Aturan LDR BI

- detikFinance
Jumat, 30 Jul 2010 08:01 WIB
Bank Mandiri Bakal Tak Penuhi Aturan LDR BI
Jakarta - Angka Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank Mandiri saat ini tercatat hanya 66% sehingga kemungkinan tidak bisa memenuhi ketentuan LDR minimum 75% yang akan segera dirilis Bank Indonesia. Jika hal itu terjadi, maka berarti Bank Mandiri harus menyetor lagi tambahan Giro Wajib Minimum.

Direktur Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan, kasus LDR untuk Bank Mandiri sebenarnya berbeda dengan bank-bank lain karena berkaitan dengan obligasi rekap yang disuntikkan pemerintah di tahun 1999. Saat ini, dalam neraca keuangan Bank Mandiri, obligasi rekap tercatat sebesar Rp 83 triliun.

Angka itu sudah turun dibandingkan obligasi rekap yang disuntikkan pemerintah pada tahun 1999 sebesar Rp 173 triliun. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, obligasi rekap itu tidak dimasukkan dalam factor loan sehingga menyebabkan angka LDR Bank Mandiri hanya 66%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Bank Mandiri case-nya mungkin agak beda, karena dalam buku Bank Mandiri ada obligasi rekap lebih dari Rp 83 triliun. Obligasi rekap ini dalam aturan LDR BI tidak dimasukkan dalam factor loan sehingga LDR Bank Mandiri 66%," jelas Zulkifli dalam media gathering di Pacific Place, Jakarta, Kamis (29/7/2010) malam.

Padahal, lanjut Zulkifli, obligasi rekap itu tidak bisa dijual dan menghasilkan dana namun akan tetap ada di buku keuangan Bank Mandiri.

"Jadi LDR Bank Mandiri yang 66% itu tidak memasukkan obligasi rekap. Kalau obligasi rekap dimasukkan, LDR kita lebih dari 90%. Jadi 66% itu agak misleading bagi Bank Mandiri karena ada unsur Obligasi Rekap," ujarnya.

Ia menambahkan, obligasi rekap itu sedianya harus dibayar lunas di tahun 2009 dan 2010, namun oleh pemerintah di-reprofiling sehingga Bank Mandiri akhirnya tidak bisa menjadikan obligasi rekap itu sebagai 'dana tunai' yang bisa disalurkannya menjadi pinjaman.

"Harusnya sudah dibayar lunas pemerintah di tahun 2009 dan 2010, tapi oleh pemerintah di-reprofilling sehingga hampir tidak mungkin bagi Bank Mandiri untuk mengubah obligasi rekap menjadi uang tunai yang bisa dijadikan pinjaman," imbuhnya.

Bank Mandiri pun mendiskusikan masalah ini dengan Bank Indonesia. Menurut Zulkifli, Bank Indonesia akan memberikan catatan terhadap permasalahan obligasi rekap Bank Mandiri tersebut, namun tetap tidak akan mengubah definisi LDR.

"Karena kalau mengubah dengan memasukkan obligasi rekap untuk 1 atau 2 bank, terlalu complicated. Yang mungkin akan diubah range-nya bukan 75-95%, sementara definisinya tidak diubah. Kemungkinan solusinya seperti itu," urai Zulkifli.

Seperti diketahui, BI akan segera merilis aturan GWM yang disesuaikan dengan LDR untuk mendorong bank untuk menyalurkan kreditnya. Aturan yang mengkaitkan Loan To Deposit Ratio (LDR) dengan kewajiban Giro Wajib Minimun (GWM) sudah memasuki tahap finalisasi.

"Tujuan kebijakan itu untuk mendorong intermediasi. Tentu saja akan ada insentif dan disinsentifnya agar kebijakan itu efektif," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (29/07/2010).

Muliaman mengakui telah mengumpulkan bankir untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. Nantinya perbankan diwajibkan untuk mencapai LDR minimal 75% dan dan maksimal 105% jika tidak ingin GWM yang dibayarkan lebih besar.

"Jadi akan dihitung agar mekanismenya bisa berjalan baik. Semua itu dilakukan agar tidak hanya baik buat perekomian nasional namun baik juga buat kesehatan sistem perbankan," tuturnya.

Muliaman mengatakan, masih ada beberapa bank yang memang kisaran LDR-nya belum memenuhi range yang akan ditetapkan BI.

"Tetapi saya kira bukan soal berapa bank nya tetapi apakah sistem insentif dan disinsentifnya bisa jalan efektif. Untuk itu perlu dihitung dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution mengatakan aturan LDR-GWM akan menjadi kebijakan pertama yang akan dikeluarkan setelah resmi menduduki posisi BI-1.

"Ya (langsung segera dikeluarkan) dan memang kami sudah finalisasi," ujarnya usai Sidang Paripurna di DPR.

Darmin mengakui kebijakan yang akan dikeluarkan akan mengundang kontroversi dari kalangan perbankan.

"Memang ada beberapa bank yang katakan dia kesulitan untuk mencapainya maka kita lihat nanti. Segera diselesaikan semuanya," ungkap Darmin.
(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads