Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (02/08/2010).
"Redenominasi berbeda dengan sanering zaman dulu karena perlu dihindari dampak yang merugikan masyarakat," ujar Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanering merupakan pemotongan nilai mata uang suatu menjadi lebih kecil tanpa jaminan tidak berubahnya nilai tukarnya.
Difi menambahkan, wacana redenominasi rupiah masih dalam kajian riset di bank sentral. Sebagian negara juga telah banyak yang melakukan redenominasi mata uang. Menurut Difi, redenominasi sukses dilakukan ketika inflasi dan ekspektasi inflasi stabil dan rendah.
"Sehingga ekspektasi inflasi yang stabil dan rendah merupakan syarat penting bagi redenominasi," katanya.
Pada dasarnya, Difi menegaskan redenominasi intinya adalah penyederhanaan akunting dan sistem pembayaran saja tanpa menimbulkan dampak bagi ekonomi.
"Jadi diperlukan persepsi dan pemahaman masyarakat yang mendukung dimana didasarkan akan kebutuhan riil masyarakat," tukasnya.
Wacana redenominasi atau penurunan nominal rupiah tanpa mengurangi nilai sebelumnya dilontarkan pjs Gubernur BI Darmin Nasution.
Bank sentral merasa perlu melakukan redenominasi karena seperti kita ketahui uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang rupiah tersebut mempunyai pecahan terbesar kedua di dunia, terbesar pertama adalah mata uang Vietnam yang mencetak 500.000 Dong. Namun tidak memperhitungkan negara Zimbabwe, negara tersebut pernah mencetak 100 miliar dollar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.
"Redenominasi itu prosesnya akan dibicarakan dulu dengan pemerintah dan presiden dan harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru kita sosialisasikan," ujar Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Sabtu (31/07/2010).
(dru/qom)











































