DPR Tak Setuju OJK Pungut Iuran

DPR Tak Setuju OJK Pungut Iuran

- detikFinance
Selasa, 10 Agu 2010 17:13 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak tegas sebuah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pungutan biaya pengawasan diambil dari industri keuangan.

"OJK nanti mempunyai peranan untuk mengawasi, nah fungsi pengawasan harusnya tidak memungut biaya dari yang diawasi itu hal yang salah," ujar Ketua Pansus RUU OJK, Nusron Wahid dalam sebuah seminar nasional mengenai OJK di Hotel Grand Hyatt, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/8/2010).

Nusron menjelaskan, industri keuangan yang independen seperti yang diamanatkan dalam OJK nantinya seharusnya tidak mengambil biaya dari industri yang diawasi. "Industri keuangan seperti bank, pasar modal, asuransi sudah membayar pajak. Jika dipungut lewat OJK mending tidak usah bayar pajak lagi," tegas Nusron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, pembentukan OJK sebenarnya dilakukan untuk menyempurnakan atau sebagai pembenahan sistem keuangan pasca krisis. "Di mana berisi tentang penguatan pengawasan lembaga keuangan. Seharusnya hanya menyempurnakan yang kurang baik bukan menambah beban yang diawasi," jelasnya.

Di tempat yang sama Ketua Panitia Penyusun draf RUU OJK sekaligus Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany sebelumnya memaparkan anggaran operasional OJK dibiayai industri. "Anggaran operasional dibiayai dari industri keuangan dan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya.

Dengan itu, lanjut Fuad, seluruh indutri keuangan akan dibebankan biaya untuk pengawasannya. "Hal tersebut sebagai wujud independensi secara profesional dan dikelola dengan transparan," tukasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads