Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar Azis ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (12/08/2010).
"Harus dipahami, Bank Indonesia bukan pembuat Undang-Undang dan melontarkan wacana redenominasi yang membuat masyarakat banyak bertanya sangat tidak etis. Bank Indonesia telah melewati kewenangannya," ujar Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengatakan, proses redenominasi sudah seharusnya melewati pemerintah dan DPR terlebih dahulu. "Bukan langsung disampaikan BI kepada masyarakat melalui media. Ini membuat bingung masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut Harry mengatakan, wacana redenominasi yang dilontarkan Bank Indonesia tidak perlu ditanggapi secara serius. Proses redenominasi, menurut Harry membutuhkan koordinasi dengan pemerintah dan DPR.
"Tidak secara sepihak oleh BI sendiri. Tahapan-tahapan redenominasi yang dilontarkan BI hanya sebuah impian saja," tuturnya.
Seperti diketahui, BI akan melakukan redenominasi rupiah karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang rupiah tersebut mempunyai pecahan terbesar kedua di dunia, terbesar pertama adalah mata uang Vietnam yang mencetak 500.000 Dong. Namun tidak memperhitungkan negara Zimbabwe, negara tersebut pernah mencetak 100Β miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.
BI akan mulai melakukan sosialisasi redenominasi hingga 2012 dan dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. Redenominasi diharapkan bisa tuntas pada tahun 2022.
(dru/qom)











































