Aturan LDR-GWM Meluncur Agustus

Aturan LDR-GWM Meluncur Agustus

- detikFinance
Selasa, 17 Agu 2010 12:17 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) sudah melakukan finalisasi terhadap aturan Loan to Deposit Ratio (LDR) dan Giro Wajib Minimum (GWM). Aturan tersebut telah masuk proses legal drafting dan akan segera dikeluarkan pada Agustus ini.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution usai Upacara memperingati HUT RI ke 65 di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/08/2010).

"Dalam waktu dekat LDR-GWM akan diterbitkan segera. Apakah akan berbarengan dengan kebijakan Prime Lending Rate mungkin iya, mungkin tidak. Yang jelas Agustus ini kita usahakan," ujar Darmin

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan kisaran (range) LDR yang akan ditetapkan nantinya dapat berubah sewaktu-waktu.

"Aturan LDR-GWM sudah masuk dalam proses legal drafting dan akan segera dikeluarkan. Namun nantinya angka range yang ditetapkan bisa diubah sewaktu-waktu dan jangan dijadikan persoalan. Dan angka tersebut dipastikan tidak akan menimbulkan persoalan karena sudah dalam riset BI," tuturnya.

LDR-GWM di Kisaran 78%-102%

Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kisaran LDR yang nantinya harus dipenuhi perbankan berada di kisaran 78%-102%.

"Untuk sementara rangenya 78%-102%, tidak ada perubahan," ujar Perry di Gedung BI.

Menurutnya, akan ada beberapa bank BUMN besar yang harus meningkatkan LDR-nya agar tidak terkena disintensif.

"Iya ada (bank BUMN). Intinya jika ada bank yang dibawah range itu ada dua pilihan mendorong kredit dengan menaikan LDR atau bayar GWM sebagai pinalti," ungkap Perry.

Setelah aturan tersebut dikeluarkan maka akan terdapat masa transisi selama 6 bulan agar bank-bank bisa melakukan penyesuaian.

"Jadi sejak dikeluarkan, kapan pun bulannya maka akan ada waktu transisi untuk penyesuaian selama 6 bulan. Maka kemungkinan akan efektif di tahun 2011," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso menyampaikan bahwa aturan LSR-GWM murni diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit.

"Itu (LDR-GWM) untuk mendorong kredit tidak yang lain, tidak untuk bank menempatkan dananya di SUN, SBI, jadi khusus untuk penyaluran kredit," imbuhnya.


(dru/qom)

Hide Ads