Dalam rapat kerja Pansus RUU OJK perdana hari, Rabu (18/8/2010), Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali hal-hal pokok yang tertuang dalam RUU OJK. Dalam penjelasannya, Agus Marto menegaskan kembali dengan adanya OJK maka terdapat pengalihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan di Bidang Perbankan dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK.
Pengalihan ini dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan BI dalam waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal UU tersebut diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi penjelasan Agus, Pansus RUU OJK yang terdiri dari 30 Anggota dari 9 Fraksi sepakat menyetujui pembahasan RUU OJK dilanjutkan. Namun, terdapat beberapa catatan dari anggota Pansus terhadap RUU OJK tersebut.
"RUU OJK mengenai moneter dan perbankan benar-benar tidak mengadopsi bulat-bulat, tapi harus memperhatikan karakteristik moneter dan perbankan nasional," ujar Nyoman Dhamantra dalam tanggapan Fraksinya, PDI-Perjuangan.
Selain itu, terdapat beberapa partai yang menyoroti independensi OJK. Oleh karena itu, perlu diperhatikan proses perekrutan sumber daya manusianya.
"OJK ini jadi independen dan akuntabel, opsi untuk pemilihan Dewan Komisioner OJK. Inggris dan Korea Selatan harus jadi pelajaran dengan memperhatikan kondisi spesifik," ujar anggota pansus dari Fraksi PKS Kemal Azis Stamboel.
Pansus RUU OJK memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan RUU OJK sesuai dengan UU BI yaitu pada akhir tahun 2010 ini.
"Alhamdulillah semua fraksi sudah menyatakan kesediaan untuk membahas. Bismillahirahmanirrahim. Kalau nggak ada kerjain lain bisa (akhir tahun selesai), tapi ya Bismillahirahmanirrahim sajalah. Man jadda wa jadda (siapa yang bersungguh-sungguh maka dia dapat)," ujar Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid ketika ditemui usai rapat perdananya petang ini.
(nia/dnl)











































