Pembiayaan Bank Syariah Bukopin Meningkat 543,69%

Pembiayaan Bank Syariah Bukopin Meningkat 543,69%

- detikFinance
Kamis, 19 Agu 2010 11:44 WIB
Pembiayaan Bank Syariah Bukopin Meningkat 543,69%
Jakarta - PT Bank Syariah Bukopin mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 543,69% hingga akhir Juni 2010. Perseroan pun berhasil mencatat laba alias lolos dari kerugian di semester I-2009.

"Hingga Juni 2010, Bank Syariah Bukopin telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 1,429 triliun, atau meningkat sangat signifikan sebesar 543,69% , dari sebelumnya bulan Juni 2009 sebesar Rp 222 miliar," ujar Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto dalam siaran persnya, Kamis (19/8/2010).

Menurutnya, peningkatan itu terjadi seiring dengan pertumbuhan aset yang naik 176,67% menjadi Rp 1,945 triliun di semester I-2010 dari sebelumnya Rp 703 miliar pada semester I-2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini disebabkan adanya konsistensi peningkatan dana pihak ketiga menjadi sebesar Rp 1,312 triliun  atau naik 426,9% dari periode yang sama tahun sebelumnya," jelasnya.

Perseroan pun berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 5,582 miliar di semester I-2010, naik tajam ketimbang periode yang sama tahun 2009 mencatat rugi bersih Rp 6,298 miliar.

Menurut Direktur Bisnis Bank Syariah Bukopin Harry Harmono Busiri, perseroan terus menggenjot pertumbuhan DPK. Salah satunya, ujar dia, dengan memperluas layanan Tabungan iB Haji BSB yang merupakan salah satu produk yang bisa digunakan untuk merencanakan dana naik haji.

"Penempatan dana ke Tabungan iB Haji, diharapkan akan mendorong pertumbuhan DPK BSB pada khususnya dan perkembangan perbankan syariah Indonesia pada umumnya. Tabungan iB Haji yang dikelola secara syariah, memfasilitasi dan memberikan kepastian keberangkatan (seat) ibadah haji kepada nasabah melalui on-line dengan Sistem Komunikasi Haji Terpadu atau SISKOHAT," ujar Harry.

Harry menjelaskan, syarat menjadi nasabah Tabungan iB Haji cukup menyiapkan identitas yang masih berlaku, setoran awal sebesar Rp 500 ribu dan tabungan lanjutan minumum Rp 100 ribu, sedangkan saldo minimum SISKOHAT ditetapkan sebesar Rp 25 juta.

 

 
(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads